Hukum

Jual Sabu Kuli Ini Diganjar Hotel Prodeo Minimal 5 Tahun

49
×

Jual Sabu Kuli Ini Diganjar Hotel Prodeo Minimal 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka AA beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort, Tanjung Perak pada, Selasa 20 September 2022, sekira pukul 10.00 WiB, berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya.

Penggerebekan di rumah kuli bangunan ini sangat dramatis. Berbekal info dari masyarakat polisi mengejar pengedar narkoba ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Hendro Utaryo,, mengatakan, pelaku berinisial AA, 23 tahun ini, diendus mengedarkan narkoba.

“Ada laporan masyarakat kalau di sekitar rumah pelaku akan dilakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Saat dikuntit, benar sudah. AA yang kuli bangunan ini berbisnis narkoba. Dia jadi kurir dan pengedar barang haram ini karena imbalan cukup besar.

“AA kita amankan berserta barang bukti yaitu 15 poket narkoba jenis sabu di bungkus rokok. Berat kotornya 3,98 gram dan satu buah HP,” ujarnya.

Masih kata Hendro Utaryo, pelaku ini diamankan di Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

“AA ditangkap, setelah polisi menguntit dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanjung Perak menambahkan, setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA.

‘Umumnya yang kita dapati keterangan dari pelaku itu karena himpitan ekonomi. Menjual narkoba banyak untungnya, makanya mereka nekat melakukan itu,” imbuhnya.

Ia menyatakan selain mengamankan pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan di tubuh korban dan di rumahnya menemukan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *