Beritabangsa.com, Surabaya – Setelah adanya temuan dugaan korupsi bagi-bagi hasil dari proyek pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, JAPRI (Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia) mengirim laporan dan penyampaian surat terbuka kepada Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Jatim untuk desak segera dilakukan penyelidikan kepada pihak tertentu.
Zainuddin, S.H Koordinator JAPRI Jawa Timur mengatakan, temuan tersebut setelah melakukan pengkajian data proyek pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya pada tahun 2018 lalu yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender PT. Tiara Multi Teknik.
“Kontrak satuan bernomor: 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tertanggal 20 oktober 2017 dengan nilai awal sebesar Rp. 55.073.049.941 kontrak di addendum dan dengan addendum 4 kontrak nomor 641.6/6400.1-BG/ADD-IV/436.7.5/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000,” ungkapnya. Rabu (4/11/2020).
Pria yang kerap disapa Jay itu kembali menjelaskan, persamaan dihadapan hukum adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Para aparat Penegak Hukum harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur Segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat proyek pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya.
“Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor pemenang lelang, Pimpinan dewan periode 2008 – 2014 dan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,” tandas Jay.
Selain tuntuan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Koorlap aksi juga meminta kepada BPK RI dan PPATK untuk segera melakukan audit ulang dan pemeriksaan dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu atas Proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya.
Reporter : Ais