Hukum

Jaksa Sodomi Remaja di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

56
×

Jaksa Sodomi Remaja di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Jaksa Cabul
Suasana persidangan agenda tuntutan terdakwa AH jaksa cabul di Jombang, ketika berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Ary Handoko (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap 4 remaja laki-laki di Jombang, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis (19/1/2023) siang.

Sidang digelar di ruangan Kusuma Atmadja pukul 14.20 WIB. Terdakwa yang juga Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro non aktif ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Scroll untuk melihat berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto, menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Terdakwa Ary, kali ini mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya, ini berlangsung 20 menit-an dan digelar secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus , dikonfirmasi usai siang mengatakan terdakwa AH terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak dan membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul.

“Sesuai pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian dalam tuntutan, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pihaknya juga menyebutkan, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar 30 juta.

“Ada denda juga, 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jadi kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa disebutkan mengajukan pledoi atau pembelaan. Tak lama berselang, Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan pada Kamis (26/1/2023) dalam agenda pledoi.

Sebelumnya Tengku Firdaus menegaskan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa merupakan tuntutan yang berat.

Ia membuktikan jika tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum (APH) yang menciderai perasaan masyarakat.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa, pimpinan sudah menggarisbawahi jika tidak ada toleransi aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan tercela hinga menciderai perasaan masyarakat. Memang tuntutan ini dirasa memberatkan, karena wujud ketegasan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah. Sejumlah barang bukti di lokasi, turut diamankan petugas.

Kemudian, polisi menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *