Hukum

Hakim Dede Terima “Uang Terima Kasih” Rp300 Juta dari Pengacara Wali Kota Kediri

43
×

Hakim Dede Terima “Uang Terima Kasih” Rp300 Juta dari Pengacara Wali Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Sidang
Suasana sidang terdakwa M. Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dede Suryman yang sekarang menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku menerima uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021 lalu.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini disampaikan hakim Dede saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap yang dialami Panitera Pengganti (PP) M Hamdan.

Ketika menjadi saksi, hakim Dede awalnya ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkara yang terkait terdakwa Hamdan, yakni pemberian uang dalam kaitan perkara korupsi Wali Kota Kediri dengan terdakwa dokter Samsul Ashar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di hadapan Majlis Hakim, Dede menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya merupakan Ketua Majelis Hakim, sementara anggota majelis hakimnya yaitu Kusdarwanto dan Emma Ellyani.

Kali ini, Hakim Dede dicecar JPU terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam kesaksian hakim Kusdarwanto dan hakim ad hoc Emma Ellyani menyebutkan bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum vonis dijatuhkan pada terdakwa dokter Samsul Ashar.

Ternyata perbedaan pendapat yang dimaksud adalah vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Samsul Ashar. Dalam musyawarah majelis, hakim Kusdarwanto saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara dan hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.

“Waktu itu terjadi perbedaan pendapat soal vonis pada terdakwa. Masing-masing punya usulan. Dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun,” katanya, Selasa (02/08/2022).

Yang mencengangkan dari pengakuan Hakim Dede, ternyata sebelum perdebatan itu terjadi, Ia menerima uang yang disebutnya sebagai “uang terima kasih” dari pengacara terdakwa bernama Yuda.

“Saya diberi uang terima kasih sebelum putusan sebesar Rp300 juta,” cetusnya.

Ketika disinggung JPU terkait yang dimaksud dengan uang terima kasih tersebut, Hakim Dede akhirnya mengakui jika ada pesan dari Yuda agar bisa mendapatkan keringanan hukuman terkait dengan kliennya.

“Saudara saksi, yang dimaksud dengan uang terima kasih, bisa dijelaskan?, Apa minta tolong diringankan (hukumannya),” tanya JPU.

Kemudian dijawab oleh Hakim Dede.

“Sebangsa itu lah. Yuda minta diringankan saja,” jawab hakim Dede.

Kemudian Hakim Dede menjabarkan bahwa uang sebesar Rp300 juta itu lalu dibagikannya pada hakim anggota. Masing-masing mendapatkan Rp100 juta.

Khusus untuk terdakwa Hamdan, dia menyebut memberinya Rp10 juta. Namun dia mengaku lupa saat JPU mengingatkannya keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa terdakwa diberi uang saksi sebesar Rp30 juta.

“Masing-masing Hakim Rp 100 juta. Untuk Terdakwa Hamdan, Rp10 juta atau Rp30 juta saya lupa,” jlentrehnya.

Hakim Dede kembali menjelaskan, uang Rp 300 juta diakui telah dikembalikan pada pengacara bernama Yuda. Ia beralasan, mengembalikan uang tersebut karena putusan majelis hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.

“Semua uang pemberian Yuda kita serahkan ke warung sebelah PN. Uang semuanya dikembalikan pada Yuda,” tandasnya.

Sementara itu kesaksian hakim Emma dan Kusdarwanto, JPU sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang dari para pihak dalam perkara Wali Kota Kediri itu.

Kedua saksi yang diperiksa secara terpisah ini secara kompak membantahnya. Mereka menyebut tidak mengetahui apa-apa perihal pemberian janji, hadiah atau uang dalam perkara tersebut.

“Saya tidak tahu ada pemberian semacam itu,” kata Hakim Emma dan Hakim Kusdarwanto secara terpisah.

Perlu diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *