Hukum

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas

61
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Foto Satgas usai mengamankan 33 merek rokok ilegal

BERITABANGSA.COM-SAMPANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk menekan peredaran rokok ilegal Selasa (01/11/2022).

Sejauh ini Satgas telah menyasar tempat-tempat yang berpotensi sebagai penjualan rokok ilegal, dengan melakukan deteksi dini di 14 kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Scroll untuk melihat berita

Dengan demikian Tim Satgas yang sementara ini diisi Satpol PP berhasil mengamankan 33 merek rokile yang diproduksi dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Suryanto selaku Kepala Satpol PP Sampang mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sampang sangat luar biasa, tidak hanya di pedesaan melainkan juga di perkotaan mudah dijumpai.

“Puluhan merek rokok ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya kami dapati dari pelosok pedesaan saja, tetapi juga kami temukan di perkotaan,” ungkapnya.

Suryanto juga menjelaskan dengan dibentuknya Tim Satgas untuk mendeteksi dini di 14 kecamatan, dan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokile tersebut.

“Sambil melakukan deteksi dini, kami juga melakukan sosialisasi di 14 kecamatan, dan mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak menkonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan sesudah melakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan penyasaran keberadaan rokile di Kabupaten Sampang.

“Nanti kami akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya untuk secara bersama – sama melakukan penyasaran terhadap keberadaan rokok ilegal di Sampang,” lanjutnya.

Menurutnya, larangan rokok tanpa cukai tercantum di pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahkan berdasarkan pasal 29 ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami berharap masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, karena akan dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun hukuman,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *