Hukum

Dua Eks Tersangka Dugaan Korupsi JLU Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Nilai Kejari Pasuruan Arogan

98
×

Dua Eks Tersangka Dugaan Korupsi JLU Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Nilai Kejari Pasuruan Arogan

Sebarkan artikel ini
Dua Eks Tersangka Dugaan Korupsi JLU Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Nilai Kejari Pasuruan Arogan
Kuasa Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli saat memberikan keterangan di hadapan sejumlah awak media. Selasa (11/10/2022) | Foto: Ali Wafa

BERITABANGSA.COM-PASURUAN – Dua eks tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Namun, penahanan keduanya dianggap terlalu arogan.

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa, tapi jawabannya hanya ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum,” kata Kuasa Hukum Muhammad Rosuli, SH., MH usai sidang di Kejari Kota Pasuruan, Selasa (11/10/2022).

“Ini juga merupakan bentuk arogansi karena tak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail. Apalagi kedua klien saya sudah memenangkan di praperadilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rosuli menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim kuasa Hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya praperadilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka dugaan korupsi JLU yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.

“Hari ini kami lakukan upaya penangguhan penahanan dan besok kalau tidak malam ini, kami langsung ajukan upaya praperadilan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri. Sementara adik Christiana, Tania berteriak protes karena merasa tak terima atas keputusan Kejari Kota Pasuruan.

Tania bersikukuh keluarganya hanya menjadi korban dan tak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Kami ini korban, tidak pernah ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter C-nya,” ucap Tania.

Dua orang kerabat membeberkan sejumlah bukti bahwa eks tersangka tidak bersalah di depan Kejari Kota Pasuruan. Selasa (11/10/2022) | Foto: Ali Wafa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, penetapan kembali dua tersangka tersebut sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak, putusan praperadilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya. Kami akan bekerja sesuai ketentuan,” jelas Maryadi.

Dia juga menjelaskan, putusan praperadilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi JLU. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.

“Sebenarnya kewenangan praperadilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *