Bondowoso, Beritabangsa.com – Tak berselang lama, dalam jangka waktu 12 jam Polres Bondowoso telah berhasil menangkap seorang perantara penjual bahan peledak jenis sumbu mercon dan seorang lagi pembuat petasan yang masuk dalam satu jaringan penjual bubuk mercon antar kabupaten, Selasa (19/5/2020).
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, penangkapan tersebut merupakan jaringan antar penjual bubuk mercon antar kabupaten, secara berantai itu merupakan pengembangan kasus dari penangkapan penjual bubuk mercon, Muh. Andika yang telah lebih dulu ditangkap.
Dua orang pelaku adalah Samsul Arifin (44) perantara penjual, warga desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, dan Surahmat (50) pembuat petasan, warga desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 774 petasan, dan 420 selongsong petasan. kini ke dua pelaku berada di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ke dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), (3)Â Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tuturnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, menjelaskan, ke dua pelaku secara berantai, menjual bubuk mercon dengan harga awal Rp 150ribu per kilogram, hingga dijual dari tangan ke tangan menjadi Rp 230ribu per kilogram.
“Jadi Muh. Andika ini membeli bubuk mercon di Situbondo. Kemudian, dia meracik bubuk tersebut hingga tinggal pakai untuk buat petasan. Tangan pertama Muh. Andika, kemudian dibeli oleh Samsul Arifin, dan dibeli lagi oleh Surahmat sebagai pembuat petasan,”urainya.
Dari Samsul Arifin sebenarnya membeli 4 kilogram. Dua kilogram digunakan untuk membuat 200 petasan.
“Kalau Surahmat ini pembuat petasan, jadi hanya membeli serbuk merconnya. Dan sudah membuat 574 petasan,”jelasnya.
(muslim).