Hukum

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

336
×

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

Sebarkan artikel ini
Habib Adjie
Habib Adjie saat disumpah sebelum memberikan pendapatnya

“Berkaitan dengan maksud atau kepentingan seseorang melakukan perbuatan. Ada tidak kepentingannya? Kemudian maksud itu dikaitkan kepentingan, ada relevansinya. Maka terbukti. Jika tidak ada kepentingan apapun. Maka tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Motif ini dalam konteks tertentu dijadikan dasar. Dalam perkara lain motif tidak harus. Contoh pembunuhan. Motif tidak perlu diungkapkan jika unsur perencanaannya terpenuhi.

Scroll untuk melihat berita

Dalam perkara, 263 motif harus diungkap. Dapat terwujudnya ada. Unsur harus dibuktikan. Ada pendapat Doktor Adam, menggambarkan konkret motif. Penggunaan surat palsu untuk memperdayai orang memperoleh keuntungan.

“Kalau pendapat itu saya setuju tapi diuraikan begini, ada kata memperdayai berarti orang ini membuat orang lain tak berdaya. Akibat perbuatan diilustrasikan kalau menimbulkan kerugian dan membuat keuntungan itu bisa untuk diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu Habib Adjie, Ketua program magister kenotariatan Universitas Narotama Surabaya, menjelaskan singkat bahwa produk akte notaris otentik telah diatur dalam UU no 30 tahun 2004 dan UU no 2 tahun 2014.

“Notaris diberikan kewenangan tugas jabatan. Pasal 15. Membuat akte. Pasal 12 ayat 2, mengesahkan tanda tangan dsb,” ujarnya.

Ditanya soal legalisir dan kekuatan hukumnya, kata dia ada dua pasal. Huruf a dan b. Hal itu disebut one marking. Ada dokumen diserahkan ke notaris. Dan notaris tinggal mengesahkan sementara Implikasi hukum ditanggung kepada yang menyerahkan Terkait isinya.

JPU Enteng Bertanya

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Rahmat Hari Basuki, dengan enteng menanyakan dua hal saja. Pertama apakah notaris dalam bekerja selalu memakai prinsip kehati-hatian?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *