Hukum

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

348
×

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

Sebarkan artikel ini
Habib Adjie
Habib Adjie saat disumpah sebelum memberikan pendapatnya

“Terkait rumusan pasal, sesuai norma akan saya bacakan gramatikal interpretasi. Di kalimat barang siapa, unsur utamanya adalah dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang memakai. Ada maksud. Sehingga bagian obsectle kesengajaan.

Penggunaannya ada suatu maksud opzettlijk atau kesengajaan. Namun di dalam ayat 2 ada unsur objektif dan subjektif. Membuat surat palsu itu harus dibuktikan oleh penuntut umum, apakah cukup hasil laboratorium forensik saja?

Scroll untuk melihat berita

“Saya konsisten bahwa dalam rumusan pidana. Pasal demi pasal itu. Unsur itu pun semua harus dibuktikan. Kecuali alternatif. Terkait subjektif dan objektif. Subjektif adalah pada sikap batin pembuat. Di mana menjadi mainsrea. Dikaitkan dengan perbuatan konkret nya. Sepanjang ada fakta hukum yang dinilai sebagai niat. Di mana ada fakta hukum.

Perbuatan pemalsuan surat di sini bahwa sikap batin pemalsu harus dibuktikan. Ketika unsur lain maka unsur objektifnya harus dibuktikan,” ujarnya.

Kata Sajijono, termasuk penggunaannya. Terkait pembuktian ini sifat delik, formil dan materiil. Terkait adanya frasa yakni akibat yang ditimbulkan berupa kerugian? Apakah ini harus dibuktikan?, “Unsur hukum yang dalam 263 KUHP harus dibuktikan.”

Sementara majelis hakim Erintuah Damanik, menanyakan apa kata dapat, dalam kalimat pasal 263 ayat 1 dapat menimbulkan kerugian, apa bisa dihilangkan?

Kata Sajijoni dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2008 kata dapat merugikan keuangan negara bermakna berpotensi bisa juga tidak. Kalimat dapat menimbulkan, itu adalah benar-benar ada kerugian. Kalau tidak ada kerugian maka delik materiil tidak terbukti.

Dalam prinsip hukum. Pidana harus ada motif seseorang memalsu. Peter Talaway, menanyakan dengan perbandingan pendapat ahli hukum Doktor Eddy, bahwa Sajijono sependapat dan perlu menguraikan soal motif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *