Ekonomi dan Bisnis

Upaya Perangi Rokile, Satpol PP Giatkan Sosialisasi

60
×

Upaya Perangi Rokile, Satpol PP Giatkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal

BERITABANGSA.COM-BLITAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar perang dengan Rokok Ilegal (Rokile). Salah satu caranya, sosialisasi Undang-undang sanksi hukum bersama Bea Cukai Kabupaten Blitar.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar mengatakan,  Satpol PP menggelar sosialisasi sistem informasi Rokok Ilegal (Rokile) di Kecamatan Kanigoro. Tujuannya tak lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar.

“Kegiatan sosialisasi diikuti para pedagang, penjual rokok dan perwakilan tiap desa se Kecamatan Kanigoro,” kata Suyanto, Jumat (30/09/2022).

Selanjutnya, Satpol PP juga menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan mendatangkan para pelaku usaha yang ada di wilayah kanigoro.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, untuk tidak berjualan rokok yang ilegal atau rokok polos,” imbuhnya.

Lebih dalam ia juga menambahkan kalau diketahui menjual rokok ilegal atau rokok polos itu akan dikenakan sanksi atau pidana.

“Kalau jumlahnya kecil kita mungkin masih bisa melakukan pembinaan kepada penjual tapi kalau sudah ditemukan jumlah yang lebih besar lagi ada batasan-batasan dalam pembinaan dan ini sudah melebihi dari pada umumnya,” katanya.

Harapan dan tujuan dari kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan peredaran agar supaya tidak ada rokok ilegal yang beredar di lapangan.

“Dari pihak Satpol PP sudah mengelar operasi di Kanigoro dan Wlingi, di mana dalam operasi tersebut banyak ditemukan di toko-toko, sedangkan kalau di pedagang kaki lima hanya ada sedikit,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *