Ekonomi dan Bisnis

Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Puluhan Rokile

50
×

Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Puluhan Rokile

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Jember
Bea Cukai Jember bersama Sat Pol PP Bondowoso saat melakukan himbauan pada pedagang tentang rokok ilegal

BERITABANGSA.COM– BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Jember menggelar operasi peredaran rokok ilegal (Rokile)di Bondowoso.

Kepala Sat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan, dalam menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan operasi gabungan selama lima hari dari sejak Hari Senin dan Selasa, 7 – 8 November 2022.

Scroll untuk melihat berita

“Di hari pertama, kami bergerak ke desa Tanggulangin dan Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel,” terangnya, Jumat (11/11/2022).

Dalam operasi gempur Rokile tersebut, dilakukan penyisiran pada toko di sepanjang jalan yang dilewati dan memasang striker imbauan dan larangan.

“Di hari pertama, kita mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merek Bongkar 86, sebanyak 1 slop, berisi 20 batang,” ujarnya.

Slamet menerangkan, selain melakukan operasi ke sejumlah toko, pihaknya juga memberikan sosialisasi pada pedagang agar tidak menjual rokol tanpa cukai.

Penyisiran di hari kedua, dilakukan di sekitar pasar Pakem, sepanjang Jalan Pakem dan Desa Bukor.

“Kita mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merek Aura 2 pack isi 20 batang,” tuturnya.

Menurut Slamet, beredarnya Rokile tanpa cuka ini melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember.

“Pemilik diberikan imbauan dan surat pernyataan agar tidak berjualan rokok ilegal,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *