Ekonomi dan Bisnis

Ratusan Juta Retribusi Ilegal Diduga Masuk Rekening Disperindag

179
×

Ratusan Juta Retribusi Ilegal Diduga Masuk Rekening Disperindag

Sebarkan artikel ini
retribusi ilegal Disperindag
PKL Sebelah Timur Pasar Tradisioanal Larangan Sidoarjo

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO– Rekening Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo diduga menerima ratusan juta lebih aliran retribusi ilegal dari pedagang kaki lima (PKL) sebelah timur Pasar tradisional Larangan.

Hal itu terungkap setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan merelokasi PKL di timur Pasar tradisional Larangan, yang selama dua tahun ini dianggap ilegal.

Scroll untuk melihat berita

Ratusan pedagang yang dianggap bukan binaan (liar) oleh bidang Pasar Disperindag, ternyata tertib membayar retribusi dan menyetor ke rekening Disperindag di Bank Jatim setiap bulannya.

“Setiap bulan kami menyetor ke Disperindag melalui Bank Jatim senilai Rp10 juta lebih, meski kita dianggap liar oleh Pasar, kami tertib bayar retribusi,” kata HF, pengurus Paguyuban Pasar, Kamis (29/12/2022).

Informasinya, retribusi Rp7000 per hari per pedagang oleh Disperindag sebenarnya telah dihentikan sejak 2019 lalu, lantaran stan yang ditempati tak sesuai dan para pedagang dicap sebagai PKL liar.

Namun, sejak Desember 2020 penarikan retribusi kembali berjalan dengan melibatkan Paguyuban Pasar sebagai penanggungjawab.

Menurut HF pihaknya tertib menerima retribusi dari 182 pedagang terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu.

“Dari hasil penarikan retribusi 182 pedagang ini lah kita setorkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan . Terakhir hasil retribusi senilai Rp32 juta lebih selama tiga bulan terakhir ini kami setorkan,” imbuhnya.

Jadi Disperindag menerima Rp10.920.000 lebih perbulannya dari hasil retribusi para pedagang yang dianggap liar tersebut, kalau diakumulasikan selama 24 bulan totalnya mencapai Rp261.600.000.

Pihak Paguyuban Pasar mengaku heran, meski tertib membayar retribusi masalah sampah dan aliran listrik masih dibebankan ke Paguyuban Pasar. Rencana relokasi atau pemindahan ratusan pedagang ini tentu menuai pro dan kontra.

Para pedagang berharap, mereka dipindahkan ke tempat yang layak dengan melihat potensi ekonomi yang disamakan dengan tempat semula mereka berdagang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Hudi Prasetiyo dengan tegas membantah adanya aliran retribusi yang masuk ke rekening Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo.

“Disperindag sejak Desember 2020 tidak memberikan pelayanan kepada PKL sehingga Disperindag tidak mengeluarkan media sebagai dasar pembayaran retribusi. Matur nuwun,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *