Ekonomi dan Bisnis

Indonesia, Negara Paling Sedikit Barang yang Kena Cukai

83
×

Indonesia, Negara Paling Sedikit Barang yang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini
Cukai
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Probolinggo, Nangkok Pasaribu saat memberikan sosialisasi

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai paling sedikit barang kena cukai, dibandingkan dengan negara lain, hanya 3 produk saja.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo, Nangkok Pasaribu saat acara sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang, Rabu (8/12/2022), di pendapa kantor Camat Senduro.

Materi yang diberikan oleh KPPBC Probolinggo, yaitu berkaitan dengan “Kenal Lebih Dekat dengan Cukai.”

“Ada 3 barang yang kena cukai, yaitu Alkohol, Miras dan Rokok, yang beredar di Indonesia,” katanya di depan peserta.

Ada juga selain dari ketiga hal tersebut, kata Nangkok, ada barang yang tidak kena cukai, seperti tembakau rajang, karena tidak ada merek dan tidak diecer.

“Alkohol yang tidak kena cukai itu dari hasil pengelolaan sendiri, dan tidak boleh dijual secara eceran,” tambahnya.

Ke depan, diutarakan Nangkok, ada pula barang yang kena cukai adalah plastik, seperti plastik kemasan, plastik kresek. Minuman kemasan dengan pemanis juga akan dikenakan cukai.

Harga rokok di setiap tahunnya, menurut Nangkok, akan terus naik dan tidak pernah akan turun. Ternyata konsumsinya semakin naik dan tidak kunjung menurun, padahal itu dilakukan untuk mencegah naik jumlah perokok.

“Sebab sudah ada sekitar 7 juta anak-anak di Indonesia yang merokok. Itulah sebabnya harus ada pencegahan,” ujarnya lagi.

Pendapatan setiap tahunnya, dikatakan Nangkok, ada sekitar Rp200 triliun, dari cukai rokok yang dipungut negara hasil dari di konsumsi warga masyarakat. Padahal APBD Kabupaten Lumajang hanya Rp2,3 triliun saja per tahun.

“Dana pungutan cukai itu salah satunya digunakan untuk BPJS. Selama ini BPJS Kesehatan disumbang paling besar dari cukai sekitar 80 persen,” imbuhnya.

Banyaknya orang yang tidak bertanggungjawab menjual rokok ilegal, karena keuntungan yang tinggi. Ada beberapa kriteria rokok ilegal, seperti rokok polos, yaitu rokok tanpa pita cukainya. Ada pula rokok dengan pita cukai yang palsu, yang bukan dicetak oleh Peruri.

Selain itu, ada pula rokok dengan pita rokok bekas, dari bungkus rokok bekas. Terakhir rokok dengan pita cukai yang berbeda, contohnya Sirgaret Kretek Mesin (SKM) menggunakan cukai dari Sirgaret Kretek Tangan (SKT).

“Ciri rokok ilegal, biasanya bungkus kemasannya kurang rapi, sederhana, tidak punya nama. Kalau dari nama terkenal selalu diplesetkan,” ucapnya lagi.

Ada pula sanksi rokok ilegal, bagi orang yang membuat dan memperjualbelikan serta menawarkan. Mulai sanksi pidana sebanyak 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukainya. Perokok polos ancaman pidana 1-5 tahun dan denda 10-15 kali.

Dibungkus rokok, diungkapkan Nangkok, harus ada tulisan kandungan TAR, yaitu residu rokok yang dapat mempengaruhi sel kanker.

“Rokok ilegal sangat merugikan pajak negara, merugikan industri lain, industri tembakau tidak seimbang dan sangat membahayakan kesehatan,” bebernya pula.

Sosialisasi ini, dengan tema gempur rokok ilegal, adalah untuk menyelamatkan kesehatan kita semua. KPPBC Probolinggo meminta kerjasama dan partisipasinya kepada para masyarakat.

“Kepada pedagang untuk menjual rokok yang legal saja, dan bagi perokok harus merokok yang resmi saja,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *