Ekonomi dan Bisnis

Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk IKM, Ini Penjelasan Disperindag Pemkab Malang

55
×

Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk IKM, Ini Penjelasan Disperindag Pemkab Malang

Sebarkan artikel ini
IKM
Kepala Dinas Perinustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi

BERITABANGSA.COM-MALANG – Untuk mendukung dan mempermudah pemberian sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Pemerintah Kabupaten Malang memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, fasilitasi sertifikasi halal yang diberikan merupakan salah satu cara mendorong IKM/UKM bisa go ekspor.

Scroll untuk melihat berita

“Jadi, melalui (pendaftaran) merek, sertifikasi halal, BPOM, dan lain sebagainya. Sehingga, kita bisa mendorong IKM siap dan secepatnya bisa ekspor,” kata Mahila Surya, Jumat (6/1).

Diharapkan, produk makanan minuman siap saji asal Kabupaten Malang ini juga bisa menembus pasar ekspor.

Selain sertifikasi halal, yang masih harus diperkuat pada IKM di sini adalah perizinan usahanya, karena tidak semua tujuan ekspor negara muslim.

Mahila berharap, dukungan Pemkab Malang untuk sertifikasi halal dan lainnya bagi Industri Kecil dan Menengah  terus meningkat hingga beberapa tahun mendatang.

“Harapan kami dengan dukungan serta kemudahan yang diberikan Pemkab Malang dalam pemberian sertifikasi halal dibarengi dengan meningkatnya pelaku IKM di Kabupaten Malang,” tandas Mahila Surya.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi saat menyerahkan sertifikat halal bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah di Kabupaten Malang, di Graha Cakra Turen, Kamis (5/1/2023)

Dia menegaskan, dengan dukungan sertifikasi halal ini, Pemkab Malang berharap produksi IKM Kabupaten Malang lebih bergairah.

Hal ini menurutnya sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, agar perekonomian lebih kuat dan bisa bangkit lebih cepat.

“Fasilitasi sertifikasi halal ini bisa menumbuhkan minat masyarakat (konsumen), karena ada jaminan produk yang dikonsumsi adalah halal,” tegas Sanusi.

Dengan demikian, ke depan bisa diharapkan lebih terbuka bagi  Industri Kecil dan MenengahKabupaten Malang untuk lebih go internasional. Dan, hal ini harus ditangkap para pelaku IKM se Kabupaten Malang.

Meski begitu, Sanusi juga mengakui, pemkab Malang masih punya tanggung jawab memastikan lebih banyak lagi IKM makanan dan minuman tersertifikasi produknya.

“Masih banyak PR (pekerjaan rumah)-nya, masih ada 300 sampai 400 IKM yang butuh difasilitasi program sertifikasi produk halalnya. Pemkab Malang akan tetap mensupport melalui Disperindag, dan pembiayaannya gratis,” pungkas Abah Sanusi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *