Ekonomi dan Bisnis

2 Minggu Beroperasi, Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pasar Induk Sidotopo, Ada Apa ?

187
×

2 Minggu Beroperasi, Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pasar Induk Sidotopo, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Pasar Induk Sidotopo. Sumber: Diskominfo Surabaya

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Sejak dua minggu beroperasi Pasar Induk Sidotopo mendapatkan sorotan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, Pasar Induk Sidotopo yang merupakan pengembangan Pasar Induk Osowilangun (PIOS) itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait persoalan tersebut, Ketua Komisi B, Luthfiyah mengatakan, pihaknya bakal memanggil pengelola pasar untuk dimintai keterangan seperti apa sebenarnya.

“Untuk mengetahui kejelasan persoalan itu, Komisi B akan memanggil pengelola pasar induk pada Kamis (6/10/2022). Biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu,” kata Luthfiyah, Senin (3/10/2022) dikutip dari Suara Indonesia.

Di satu sisi, Luthfiyah menganggap keberadaan Pasar Induk Sidotopo telah mencederai semangat wali kota karena menggusur pasar buah lainnya.

“Pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan. Jangan sampai adanya pasar induk itu menggusur pasar buah lainnya,” ujar Politisi Gerindra ini.

Sementara Sekretaris Komisi B, Mahfudz meminta agar pihak Pemkot Surabaya segera menghentikan transaksi jual beli di pasar tersebut sebelum mengantongi izin.

“Pemerintah kota harus tegas ketika ini tidak ada izinnya harus dihentikan aktivitasnya. Biarkan aktivitas pembangunannya tetap berjalan tetapi aktivitas transaksinya harus dihentikan,” kata Mahfudz saat inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Mahfudz menjelaskan, sudah 2 minggu Pasar Induk Sidotopo beroperasi meskipun belum mengantongi izin.

“Saya ini ingin mengetahui secara langsung, apakah pasar ini sudah beroperasi. Ketika saya menanyakan kepada salah satu pedagang ternyata sudah 2 mingguan melakukan aktivitas jual beli,” pungkasnya.

PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 itu kini memasuki tahun ke-23 dan hingga saat ini belum ada perubahan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *