BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO – Satpol PP dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan 2.620 batang rokok ilegal (Rokile).
Jumlah itu merupakan hasil penyisiran selama dua hari, yakni 9-10 November 2022.
Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menerangkan, ribuan batang rokok itu adalah rokok dari berbagai merek.
Hasil penyisiran di beberapa lokasi sasaran, yakni di Desa Tangsil kulon, Desa Jumpong, Padasan, Gebang, Kecamatan Tenggarang.
Kemudian, juga dilakukan di Desa Jetis, Desa Penambangan Poncogati, Kecamatan Curahdami.
“Ada beberapa merek rokok yang kita amankan, dan setelah dikalkulasikan yaitu jumlahnya tembus ribuan,” ungkapnya, Sabtu (12/11/2022).
Selanjutnya, ribuan Rokile dibawa pihak Bea Cukai, mengingat keberadaan Rokile melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara kepada para penjualnya, kata Selamet, pihaknya memberikan imbauan dan surat pernyataan tidak berjualan rokok tanpa cukai karena merugikan negara.
“Kita juta memasang stiker imbauan gempur rokok ilegal di tiap-tiap toko di sepanjang jalan yang kita lewati,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com