Daerah

Semester I, Ada 7 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Sidoarjo

72
×

Semester I, Ada 7 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo ungkap sederet capaian kinerja selama semester I di 2022, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di bidang seksi pidana khusus.

Di antaranya yang mulai hangat diperbincangkan masyarakat Sidoarjo yakni penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian seragam di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Akhmad Muhdhor, mengungkapkan, dalam proses pengadaan ada kesalahan dalam tahapan yang dilalui atau melompat-lompat. Berakibat pada barang di akhir kegiatan tak sesuai di dalam kontrak.

“Ada beberapa item kerugian di situ, kita masih mendalami dan uji dulu di penyidikan untuk nilai anggaran masing-masing 2,5 miliar,” kata Kajari Sidoarjo, Kamis (21/07/2022).

Muhdhor menambahkan, kasus pengadaan pakaian seragam kini sudah berkembang dari hasil kegiatan penyelidikan ada 3 item, yang meningkat ke tahap penyidikan 2 item, yaitu baju kheki dan hari Jumat.

“Ini kita baru melakukan puldata dan pulbaket, ada 6 orang sudah diperiksa 2 rekanan dan sisanya dari unsur PNS dari PPK, Pokja,” imbuh Kajari.

Kedua, penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo kepada PT. Blauran Cahaya Mulya pada 2014 sebesar Rp200 miliar.

Ketiga, penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terkena dampak Luapan lumpur Lapindo 2013, dan per tanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka dengan inisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA yang memiliki peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak lumpur Lapindo.

Keempat, penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian dinas harian warna Kheki di Pemkab Sidoarjo TA 2019.

Kelima, penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian dinas harian hari Jumat di Pemkab Sidoarjo TA 2019.

Keenam, penuntutan dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah berupa, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, atas nama terdakwa Rokhayani, Muhammad Adenan, Mohammad Rofiq, Rachmad Arif, dan saat ini proses persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketujuh, penyelamatan kerugian keuangan negara uang tunai sebesar Rp.297.108.500 dari pengembalian tersangka SYA dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan persil 68 D1 nomor 482 buku letter C / buku kretek Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang terdampak Lumpur Sidoarjo TA 2013 pada 20 Juli 2022.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *