Peristiwa

PKL Pasar Larangan Menolak Direlokasi, Ini Pemicunya

71
×

PKL Pasar Larangan Menolak Direlokasi, Ini Pemicunya

Sebarkan artikel ini
PKL Pasar Larangan
Pedagang PKL Pasar Larangan Sidoarjo saat Melakukan Perlawanan Ketika Hendak di Relokasi

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO– Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional Larangan Sidoarjo menolak untuk direlokasi.

Mereka pun bertahan, meski petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pasar berusaha menertibkan.

Scroll untuk melihat berita

Penertiban PKL di pasar larangan itu dihalangi oleh ratusan pedagang. Bahkan, pedagang tetap bertahan, karena mereka selama ini telah melaksanakan kewajibannya. Membayar retribusi ke pihak swasta selaku penjamin keamanan mereka.

Para pedagang mengaku sudah beberapa kali menerima surat edaran serupa namun tidak ada solusi dari dinas terkait mengenai nasib mereka.

“Kami tertib membayar retribusi kok digusur, terus bagaimana nasib kami,” kata RK seorang pedagang.

Menurut RK salah satu pedagang yang telah 10 tahun lebih menempati stand yang dianggap liar oleh dinas terkait itu, awal berjualan di sana retribusi ditarik oleh dinas pasar.

Namun, sejak 2019 dinas pasar tak lagi menarik retribusi tanpa memberikan sosialisasi terhadap pedagang.

“Sejak tahun 2019 itu retribusi diambil alih oleh paguyuban pasar. Para pedagang membayar Rp. 8000 untuk satu stand tiap harinya,” ungkapnya.

“Kami sepakat menolak direlokasi. Di sini kami sudah belasan tahun. Kami juga tertib bayar retribusi, bayar sampah, dan bayar listrik. Kalau mau buka-bukaan, oknumnya juga masih ada,” kata Hafid pedagang pasar yang ditemui di lokasi.

Hafid memaparkan jika rencananya para pedagang yang menempati sebelah timur pasar tepatnya di depan ruko-ruko, akan direlokasi oleh Pemkab ke bagian barat pasar.

“Jumlah kami di sini sekitar 200 orang pedagang, kalau dipindah ke bagian barat pasar hanya muat 50 pedagang, sisanya bakal ditaruh mana?,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pasar, Hudi Prasetiyo tidak mengetahui terkait penarikan retribusi yang dilakukan paguyuban.

“Intinya sejak tahun 2019 kami sudah tidak menarik retribusi. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri,” katanya.

Ia berharap permasalah penarikan retribusi oleh paguyuban tak diperpanjang lagi. Dari hasil mediasi, pedagang sepakat untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh dinas terkait.

“Tidak usah diperpanjang lagi. Para pedagang sudah sepakat untuk direlokasi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *