Daerah

Masuk 10 Besar Nasional, PAD Terbesar Kota Batu Disumbang dari BPHTB

63
×

Masuk 10 Besar Nasional, PAD Terbesar Kota Batu Disumbang dari BPHTB

Sebarkan artikel ini
PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Dyah Liestina

BERITABANGSA.ID – BATU – Di 2022, Kota Batu masuk dalam 10 besar terbesar penyumbang dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) se Indonesia.

Ternyata, dari nilai pendapatan pajak sebesar Rp185,6 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar atas prestasi itu.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Dyah Liestina, menyebutkan 2022 lalu sebenarnya ditargetkan perolehan pendapatan dari BPHTB sebesar Rp44,5 miliar.

Tetapi, realisasinya ternyata mencapai Rp50, 2 miliar. Artinya, kenaikan yang dicapai dari yang ditargetkan sebesar 112 persen.

“Sebenarnya BPHTB itu tidak bisa diprediksi, karena berdasarkan transaksi. Tapi dari tahun ke tahun Kota Batu ini dalam transaksi BPHTB kategori tinggi,” terangnya, Jumat (27/1/2023).

Mengenai jumlah pendapatan pajak 2022, lanjut dia, di awal ditargetkan Rp151 miliar. Kemudian, saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dinaikkan lagi targetnya menjadi Rp179 miliar.

Ternyata, realisasinya pendapatan yang tercapai meningkat menjadi Rp185,6 miliar. Dan, secara persentase kenaikan dari target mencapai 104 persen.

“Tahun 2021 lalu pendapatan pajak mencapai Rp120 miliar. Nah, ini yang membawa Kota Batu masuk kategori pendapatan tertinggi di Indonesia. Tahun 2022, pendapatan mencapai Rp185,6 miliar. Dari nilai itu BPHTB penyumbang terbesar pendapatan pajak,” jelasnya.

Kenaikan pendapatan BPHTB, menurut Dyah, dimungkinkan saat ini sudah banyak orang yang berinvestasi di Kota Batu. Meskipun, sebenarnya harga tanah di Kota Batu sangat mahal.

Oleh karena itu, ia berharap dengan besarnya investasi di Kota Batu ada kemudahan dari proses perizinannya.

“Hal itu agar muncul keseimbangan, ketika kita berupaya menaikkan PAD. Di sisi lain perizinan investasi juga harus dimudahkan,” tukasnya.

Terkait upaya menaikan pendapatan di 2023 ini, Dyah menegaskan dinasnya akan melakukan inovasi.

Selain meningkatkan pendapatan BPHTB juga melakukan penertiban wajib pajak, meskipun masih ada saja wajib pajak (WP) yang bandel, tidak tertib bayar pajak.

“Kalau yang bandel tidak mau bayar pajak di kota ini ada, misalnya ada industri wisata terus hiburan malam. Oleh sebab itu, dengan adanya Pj Wali Kota Batu yang baru ini. Kami butuh support, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.

Sekadar diketahui BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual.

Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *