Daerah

Laporan Jual Beli Zat Kimia Berbahaya Direspon Polisi

49
×

Laporan Jual Beli Zat Kimia Berbahaya Direspon Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi Racun Kalium Sianida

BERITABANGSA.COM-LEBONG- Kasus dugaan jual beli zat kimia berbahaya yang mengancam kerusakan lingkungan telah ditangani Polres Lebong.

Bahkan pelapor kasus itu Lepi Yoparlin telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lebong, dua pekan kemarin 6 Agustus 2022.

Scroll untuk melihat berita

Lepi Yoparlin, mengatakan pihaknya sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik Reskrim Polres Lebong, sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP lid/26/VIII/2022.

Menurutnya, pelaku usaha pengolahan emas dengan teknik Tong diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti Kalium Sianida, Karbon, dan Caustik Soda atau Soda Api.

Sementara cara mendapatkannya relatif dengan mudah. Padahal dalam Permendag No.75/Mdaq/per/10/2014 dijelaskan ada beberapa yang tidak bisa dijual bebas semisal Sianida.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Lebong, Indra Gunawan, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mengaku akan segera terjun ke ke lapangan, Senin 23 Agustus 2022 besok, guna mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Lebong, Iwan Jang Jaya, mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran transaksi jual beli zat kimia berbahaya oleh pelaku usaha pengelola emas dengan teknik Tong.

Pihaknya mengaku telah bekerja maksimal melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan, namun sampai hari ini tidak ada usaha pengelola Tong memakai zat kimia berbahaya.

“Semua bentuk usaha dari UMKM yang tidak ada ditemukan memakai cairan kimia berbahaya dan belum ada yang meminta izin atau meminta rekomendasi,” ujarnya.

Bahkan pantauan beritabangsa.com, PT. Tansri Majid Energy (TME) melalui Iwan, bahwa perusahaannya siap mendukung penuh terkait sosialisasi dan pelatihan.

Meskipun PT TME selama ini tidak beroperasi selama beberapa tahun. “Saya kira sumber ampas usaha masyarakat mengelola Tong emas tidak berasal dari wilayah PT TME, ” ujarnya.

Sekadar diketahui pengelolaan emas Teknik Tong adalah teknik mengola emas memakai wadah penampung ampas emas dalam bentuk Tong besar. Proses sisa olahan biji emas atau disebut residu itu dipilah kembali dipisah jadi biji emas.

Di sisi lain, desakan masyarakat kian besar agar Pemerintah Kabupaten Lebong segera menata usaha pengelolaan emas dengan teknik Tong sehingga tertata rapi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Syukur jika kemudian menjadi sumber pendapatan asli darah (PAD) Kabupaten Lebong menuju kabupaten bahagia dan sejahtera.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *