Daerah

Kisah Mujiono yang Puluhan Tahun Perjuangkan Hak dari Saudara Tiri

169
×

Kisah Mujiono yang Puluhan Tahun Perjuangkan Hak dari Saudara Tiri

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri
Mujiono (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Rolland E Potu (kiri) usai gugatannya dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo akhirnya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, selama puluhan tahun berjuang guna memperoleh hak tanahnya seluas 6.610 meter persegi dari peninggalan almarhum bapaknya yang selama ini dikuasai saudara tirinya akhirnya berbuah manis.

Mujiono melakukan upaya hukum yakni gugatan perdata teregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukannya selaku penggugat, melawan 5 tergugat yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan penggugat.

Scroll untuk melihat berita

Perlu diketahui, kelima tergugat yaitu Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani). Penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu.

Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo juga ikut turut menjadi tergugat.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai RA Didi Ismiatun menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Didi Ismiatun, saat membacakan amar putusan, Selasa (06/09/2022).

Dua, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tiga, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V menyerahkan dan mengosongkan tanah dan atau bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *