Daerah

Kawal Dugaan Korupsi Dana BK, Warga Banjarkemuning Bentuk Maksi

68
×

Kawal Dugaan Korupsi Dana BK, Warga Banjarkemuning Bentuk Maksi

Sebarkan artikel ini
Balai Desa
Balai Desa Banjar Kemuning Kecamatan sedati Sidoarjo

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Untuk mengawal laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan (BK), warga Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati sepakat membentuk organisasi diberi nama Masyarakat Anti Korupsi (Maksi).

Organisasi anti Korupsi itu, diinisiasi salah satu tokoh masyarakat dengan dukungan dari Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Banjarkemuning pada, Senin (12/09/2022) kemarin malam.

H. Rofiul Jamil, salah satu inisiator Maksi mengatakan, dibentuknya organisasi anti korupsi tingkat desa itu bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan tahun anggaran 2021 lalu.

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD melalui anggota DPRD Fraksi PKB senilai Rp55 juta ini dilaporkan warga ke pihak kepolisian lantaran mencatut nama pelaku UMKM namun diduga tak ada realisasi.

“BK tersebut rencananya bakal dipergunakan untuk stimulus 11 pelaku UMKM Desa Banjarkemuning. Namun, dalam perjalanannya hingga tahun 2022 bantuan tersebut tak kunjung dibagikan ke pelaku UMKM,” kata H. Jamil, kepada Beritabangsa.com saat ditemui, Selasa (13/09/2022).

Pihaknya mengaku usai dugaan penyalahgunaan itu ramai di media massa. Pihak Pemerintah Desa Banjarkemuning menegaskan jika bantuan itu sudah dibagikan ke pelaku UMKM sesuai pendataan.

“Saya mendengar kalau klarifikasi dari Pemerintah Desa mengatakan jika bantuan UMKM itu sudah dibagikan. Tapi dibagikan setelah ada inspektorat turun, hal itu tentu memperkuat jika memang ada penyalahgunaan BK, karena LPJ realisasi kan jelas sudah keluar tahun 2021 tapi kenapa baru dibagikan tahun 2022 ini,” jelasnya.

Jamil juga menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Laporan dan pemeriksaan pihak kepolisian masih tetap berjalan.

Ia menyampaikan akan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Banjarkemuning atas dugaan penyalahgunaan BK yang diduga dilakukan oleh Ketua BPD dan Sekertaris Desa-nya.

“Jika Kades tak koperatif, kami akan melakukan aksi untuk meminta Kades mencopot ketua BPD dan sekertaris Desa,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, Kepala Desa Banjarkemuning M. Zainul Abidin dalam keterangannya mengaku dana BK sebesar Rp55 juta yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu tidak ada masalah, bahkan LPJ juga sudah dibuat sesuai faktanya.

“Semua penerima bantuan BK juga sudah saya panggil, mereka mengakui kalau sudah menerima dana BK tersebut sebesar 5 juta,” jlentrehnya.

Zainul juga menjelaskan bahwa BK dari kabupaten itu perencanaannya di 2020 oleh Pj Kades, kemudian realisasi 2021.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *