Daerah

Kapolres Lumajang Tidak Akan Beri Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

54
×

Kapolres Lumajang Tidak Akan Beri Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lumajang
Kapolres Lumajang saat jumpa pers

BERITABANGSA, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Pisang.

Demikian diungkapkan AKBP Boy Jekson saat merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang, selama Januari, Kamis (2/2/2023).

“Saya pastikan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu Kamtibmas di Kota Pisang,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya.

“Kepada siapa pun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku. Mari bersama-sama wujudkan Lumajang Sae yang bukan sekadar berarti bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif,” ujarnya.

Di sini AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu sepanjang Januari 2023.

Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram sabu-sabu.

Pada periode yang sama, petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil.

Selain itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya.

“Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya,” ucap AKBP Boy Jeckson.

“Semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegang oleh saya sendiri sebagai Kapolres Lumajang sehingga akan bisa cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali,” ucap mantan Kapolres Nganjuk tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *