Jawa Timur

Cegah Korupsi, PT Loka Refractories Wira Jatim MoU dengan Komite Advokasi Daerah

89
×

Cegah Korupsi, PT Loka Refractories Wira Jatim MoU dengan Komite Advokasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana saat MoU PT Loka dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim

BERITABANGSA.COM– SURABAYA– Langkah PT Loka Refractories Wira Jatim, salah satu anak perusahaan BUMD Provinsi Jatim ini patut diacungi jempol. Kali ini, PT Loka melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim untuk pencegahan korupsi di internal.

MoU dilakukan di kantor direksi PT Loka di Jalan Mastrip 24 Karang Pilang Surabaya, Rabu (7/9/2022) yang disaksikan Komisaris Utama PT Loka, Luthfil Hakim, yang juga Ketua PWI Jatim, dan Aria Soebagio, Direktur PT Loka. Dari KAD hadir Wakil Ketua KAD Ronny Mustamu, dan Reswanda T Ade, Ketua KAD.

Scroll untuk melihat berita

Direktur PT Loka Refractories Wira Jatim (LRWJ) Aria Soebagio, mengatakan perusahaan milik daerah yang memegang amanah untuk memberikan kontribusi kepada daerah juga tidak terlepas dari integritas individu sumberdaya manusia (SDM) di dalamnya. Sehingga dengan MoU ini maka integritas bisa dicapai yang ujungnya meningkatkan produktivitas kinerja dan usaha. Tentu saja berjalan sesuai yang diharapkan, clean and clear.

“Kita menginginkan individu di internal kita ada sistem pencegahan anti korupsi sesuai yang diamanahkan Undang-undang, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menggandeng Komite Advokasi Daerah (KAD) yang dibentuk atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa melakukan koordinasi dan supervisi di daerah demi mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Di tahap awal ini peserta yang diikutkan dalam kegiatan diskusi panel dan MoU pencegahan korupsi ini tidak seluruhnya tetapi SDM yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kinerja perusahaan.

“Dari seluruh personel kita ada 85 orang. Namun hanya sekitar 30 an yang ikut dalam pemberian wawasan terkait tindakan pencegahan korupsi. Dari hasil ini akan tertular budaya anti korupsi di perusahaannya secara menyeluruh,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KAD Jatim, Doktor Reswanda T Ade, yang mantan praktisi dan pengusaha ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan pemahaman terkait apa yang disebut korupsi dan bagian mana saja yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di perusahaan atau pemerintahan.

Dia memulai sebuah analogi pertanyaan, apakah kemudian jika individu dan perusahaan berintegritas atau bersih, yakni tidak melakukan praktik gratifikasi, cash back, dan uang suap kemudian tidak mendapat proyek atau pekerjaan sehingga gulung tikar?

Diakui bahwa banyak kasus korupsi di Jawa Timur yang ditangani KPK beberapa tahun belakangan ini. Menurutnya dari sekian kasus yang tertinggi adalah melibatkan pihak swasta.

Kata Reswanda, jika individu dan perusahaan telah berintegritas tinggi belum tentu perusahaan tidak mendapat pekerjaan dan gulung tikar. Dia menunjukkan banyak peluang mendapatkan pekerjaan secara baik dan klie. Terbebas dari kekhawatiran adanya korupsi.

“Karena SDM tahu betul bagaimana menghindari dari jebakan dan rayuan yang mengarah kepada korupsi. Saya kira korupsi yang terjadi karena kurangnya sistem pencegahan korupsi pada perusahaan di Indonesia,” ujarnya.

Jika sudah ada sistem yang baku baik kinerja dan mekanisme menjalankan perusahaan dengan baik dan berbasis anti korupsi, maka kata Reswanda, pencegahan korupsi bisa dilakukan. Sebaliknya jika belum ada sistem yang dibuat maka akan rawan terjadinya korupsi.

“Kalau korupsi dilakukan massif, terstruktur, dan terorganisir maka jika kebongkar maka perusahaan ini akan dicabut izin, ditutup dan ditangkap semua personelnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2016,” bebernya.

Dengan sistem anti korupsi maka bisnis yang dijalankan perusahaan akan dipantau dan disupervisi oleh KPK. Bahkan jika akan terjadi upaya praktik korupsi akan bisa langsung diketahui KPK.

“Meski dalam sekup sekecil ini, satu perusahaan jangan dikira ini tak berarti, sebab forum seperti ini sudah masuk supervisi dan pengawasan KPK. Sehingga jika ada sesuatu akan dilakukan tindakan oleh KPK secara cepat,” tegas pengurus Olahraga Renang Jatim dan kontraktor ini.

Maka untuk pencegahan itu ada piranti yang harus dipasang di perusahaan, swasta, BUMN dan pemerintah daerah.

KAD, akan melakukan gerakan kolaboratif. Baik kepada Pemerintah Provinsi, Asosiasi Bisnis di daerah, Kadin, akademisi hingga LSM.

“Selanjutnya KAD bisa mengadvokasi usulan serta masukan kepada Gubernur, Bupati, Kadin dan Pemerintah Daerah terkait apa yang harus dilakukan untuk pencegahan korupsi di lembaga,” pungkasnya.

Di akhir statemennya Reswanda menegaskan bahwa pencegahan korupsi yang utama selain sistem pencegahan juga tergantung pada bagaimana individu itu bisa menata hati.

Sebelumya, Lutfhil Hakim, Komut PT Loka Refractories Wira Jatim, berpesan agar memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya sehingga potensi korupsi bisa dicegah.

Kalau pun ada maka segera bisa dideteksi dengan sistem pencegahan yang akan dibentuk.

“Saya percaya dengan KAD Jatim ini bisa memberikan pendampingan agar sistem internal perusahaan daerah ini semakin baik karena ada pengawasan dari KPK melalui KAD,” tegasnya.

Lutfil mengingatkan kepada SDM Loka Refractories Wira Jatim agar tidak terlena pasca mendapat pemahaman atau ilmu pencegahan korupsi, kemudian ceroboh dan gegabah melakukan praktik merugikan negara tersebut.

“Saya di PWI Jatim membawahi 2000 wartawan yang berkompeten setelah lulus ujian. Namun setiap hari masih tetap harus ada pendampingan dan pengawasan,” tegasnya.

Diskusi Panel dan Penandatanganan MoU ini digelar dengan mengambil tajuk penciptaan individu-individu berintegrasi sebagai pondasi perwujudan lingkungan kerja bebas korupsi di PT Loka Refractories Wira Jatim.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *