Daerah

Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jombang Naik ke Penyidikan

62
×

Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jombang Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kejari Jombang
Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menegaskan, pihaknya menemukan bukti awal dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi 2019.

Untuk itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jombang, nomor 1/M.5 nomor.25/.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Scroll untuk melihat berita

“Dari sini kami tingkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan karena sudah mendapatkan bukti awal tadi itu,” katanya.

Bukti awal itu didapat setelah memintai keterangan sejumlah pihak antara lain dari dinas pertanian, kelompok tani, distributor, hingga penyalur.

Selanjutnya pihaknya melakukan ekspose dan menemukan bukti awal dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pupuk bersubsidi tersebut.

Bukti awal itu, Kajari memperjelas konstruksi kasusnya mulai perencanaan hingga pelaksanaan penyaluran. Dalam tahap penyidikan ini kejaksaan terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak.

Begitu surat penyidikan terbit, Tim Kejari Jombang juga bekerjasama dengan auditor untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumobito, Jombang ini.

“Dari hasil audit itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp400.000.000 juta-an, ” ujarnya.

Kajari Tengku Firdaus menegaskan pengusutan kasus ini bermula dari instruksi Kejaksaan Agung. Semua jajaran diinstruksikan mengusut tuntas pengaduan terkait dugaan praktik mafia penyaluran pupuk bersubsidi.

“Termasuk penyaluran atau pendistribusian minyak goreng yang menyentuh masyarakat,” ujar Tengku Firdaus, Selasa (23/8/2022) sore.

Proses penyelidikan telah dilakukan sebelumnya, dugaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito ini petani penerima alokasi pupuk bersubsidi adalah mereka yang memiliki lahan di bawah 2 hektare.

Faktanya, penerima pupuk bersubsidi itu melanggar ketentuan karena memiliki lebih dari 2 hektare.

Bahkan pengalokasian di pengecer ini tidak sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Ironisnya ada yang disalurkan ke kelompok yang berkontrak atau bermitra dengan pabrik gula,” tutur Kajari Tengku Firdaus.

Pihaknya, sampai detik ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi 2019 itu, sebab tidak menutup kemungkinan kasus berkembang ke kecamatan lain di Kabupaten Jombang ini.

“Ini masih kita gali pihak-pihak yang terlibat. Sementara ini masih di Kecamatan Sumobito. Tidak menutup kemungkinan ke kecamatan lainnya. Hasilnya akan kita sampaikan kepada media,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *