Daerah

Diduga Embat BK 55 Juta, Oknum Perangkat Desa Banjarkemuning Dipolisikan

43
×

Diduga Embat BK 55 Juta, Oknum Perangkat Desa Banjarkemuning Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Balai Desa Banjarkemuning
Kantor Balai Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Oknum Perangkat Desa berinisial (AMN) Sekretaris Desa dan (AA) Ketua BPD Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan (BK).

Moch Jamil sebagai pelapor mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari BK sebesar Rp55 juta tahun anggaran 2021 yang diperuntukkan untuk pelaku UMKM itu, mencuat setelah data penerima bocor ke warga.

Scroll untuk melihat berita

“Ada 11 pelaku UMKM yang didata sebagai penerima bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta. Namun sampai saat ini tidak ada satupun dari mereka yang menerima,” kata Moch. Jamil kepada Beritabangsa.com, Selasa (23/08/2022).

Jamil mengaku banyak menerima laporan keresahan dari warga terutama nama-nama yang dicatut dalam pendataan UMKM tersebut.

Berdasar hal itu sebagai tokoh masyarakat, Jamil melaporkan dugaan penyelewengan dana BK tahun anggaran 2021 itu ke Inspektorat, Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Sudah kita laporkan ke tiga instansi langsung Mas. Soal nya kan kata Pak Lurah SPJ sudah keluar sejak tahun 2021 tapi sampai saat ini tidak ada realisasi nya,” ungkapnya.

Setelah berita penyelewengan dana mencuat ke masyarakat, kabarnya Sekdes beserta Ketua BPD mencoba mengklarifikasi dengan membagikan sejumlah uang kepada para UMKM yang di data. Tetapi jumlahnya tidak utuh Rp5 juta.

“Setalah kasus ini mencuat, mereka berusaha menutupi dengan membagikan anggaran kepada para penerima. Tapi, tidak sesuai dengan RAB dan SPJ yang turun. Jumlahnya variatif, ada yang dikasih 1,5 juta, 1 juta dan itu jauh dari angka Rp5 juta,” bebernya.

Tomas
Moch. Jamil Tokoh Masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati

Dirinya juga meminta terhadap pihak kepolisian, untuk memproses dugaan penyelewengan anggaran ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami perkara ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi isu liar dan citra desa tidak jelek di mata masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Aiptu Erwin Priyanto selaku penyidik yang menangani menegaskan jika perkara tersebut masih di tahap klarifikasi.

“Masih di tahap klarifikasi Mas,” jawabannya singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *