Daerah

Begini Catatan PHR dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Lebong

85
×

Begini Catatan PHR dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Lebong

Sebarkan artikel ini
PHR Lebong
Organisasi Panglima Hukum Rakyat Cabang Lebong, Ketua Devisi Hukum, M. Aziz Yahya SH

BERITABANGSA.ID – LEBONG – Juru bicara organisasi panglima hukum rakyat (PHR), , M Aziz Yahya, memberi catatan dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebong.

Ada aspek yang dipakai untuk menjadi pisau analisa atau sudut pandang dalam praktik penegakan hukum di Kabupaten Lebong selama ini.

Scroll untuk melihat berita

Ketiga aspek itu adalah, budaya hukum (legal culture), substansi hukum (legal substance) dan struktur hukum (legal structure).

Penegakan hukum di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, secara substantif dapat diwujudkan jika ketiga elemen utama dalam sistem hukum dapat dipenuhi.

“Dengan begitu maka dipastikan tidak akan ada kasus-kasus yang ditangani seolah tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujarnya.

Dalam konteks legal substance (substansi hukum), masyarakat juga perlu diberi edukasi tentang hukum sehingga masyarakat bisa menilai aparatur penegak hukum dalam melakukan law enforcement (penegakan hukum,red).

Namun di saat yang bersamaan, PHR menilai lemahnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, karena ada indikasi pembangunan budaya hukum (legal culture) yang tidak sehat.

Aparatur penegak hukum dalam pengertian state official seperti polisi, jaksa, dan hakim maupun advokat, banyak menilai tanggung jawab utama penegakan hukum adalah hanya aparat penegak hukum

Karena setiap perkara itu diputuskan hakim, maka keadilan hukum sangat tergantung pada kejujuran pihak berwenang saja.

Menurut M Aziz Yahya, ada sejumlah kasus di Kabupaten Lebong yang penanganannya mandek.

Di sisi lain seolah tidak ada batasan waktu dalam hukum acaranya, yang pada gilirannya memposisikan masyarakat tidak sederajat lagi. Di sinilah keadilan sulit diwujudkan.

Negara sudah selazimnya memberikan porsi yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan tanpa memandang kelas, kelompok, dan strata sosial.

Di mata hukum, negara berkewajiban memberikan warganya kedudukan yang sama.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *