Daerah

Bagi Pelanggar di Jalan, Awas Satlantas Polres Sampang Terapkan Camera ETLE

50
×

Bagi Pelanggar di Jalan, Awas Satlantas Polres Sampang Terapkan Camera ETLE

Sebarkan artikel ini
ETLE Sampang
Petugas saat memantau pelanggaran pengendara lalu lintas

BERITABANGSA.ID – SAMPANG– Bagi yang masih melanggar rambu dan marka, masyarakat Sampang harus hati-hati, jika tidak ingin kena tilang elektronik.

Pasalnya ? Saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, sudah menerapkan program Etle Mobile, Jumat (27/1/2023).

Scroll untuk melihat berita

Kasat Lantas AKP Tutut Yudho, menyampaikan, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan di era digitalisasi. Sehingga mulai pekan ini Etle Mobile sudah dijalankan.

Ia mengatakan pemicu kecelakaan fatal di jalan antara lain, pelanggaran kasat mata, tidak menggunakan helem ber-SNI, bonceng lebih dari satu, melawan arus, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

Mereka para pelanggar akan terjaring dan terfoto oleh kamera otomatis di dalam aplikasi Etle Mobile.

Dalam Undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah sebagai landasan utama.

“Tentunya untuk penerapan penegakan hukum di Jalan secara elektronik,” ujarnya.

Bagi pelanggar yang tercapture dan tertangkap camera Etle akan diolah sistem di database, dicatat nomor polisi kendaraan. Identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu dan jenis pelanggaran yang terekam berupa video dan foto.

Sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat-ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan menjadi alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan.

Bagi pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia.

“Selanjutnya diminta menghubungi dan menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *