Catatan

Yakin Sekolah Gratis Ada ? Tafsir Permendikbud 75/2016

161
×

Yakin Sekolah Gratis Ada ? Tafsir Permendikbud 75/2016

Sebarkan artikel ini
Sekolah Gratis
Achmad Fuad Afdlol, Penggiat Pendidikan pada Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang

oleh : Achmad Fuad Afdlol (*)

LUMAJANG – Sekolah gratis menjadi jargon pemicu meningkatnya animo masyarakat berbondong-bondong menyekolahkan putra-putri mereka di sekolah negeri. Saat pembukaan pendaftaran siswa-siswi baru, berjubel.

Scroll untuk melihat berita

Namun banyak polemik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat setelah itu, termasuk melalui sejumlah media sosial.

Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dijabat oleh Bapak Muhadjir Effendy, sudah sering kali terdengar tanggapan miring di media sosial terkait kebijakan sekolah gratis yang diplesetkan.

Sempat ada isu seolah-olah Mendikbud akan mencabut kebijakan sekolah gratis oleh pemerintah. Padahal diperjelas oleh Mendikbud bahwa program wajib belajar itu 12 tahun dan akan terus berjalan. Di sini negara tetap akan memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan mulai tingkat SD hingga SMA.

Malahan saat ini, pemerintah tengah gencar-gencarnya mengalokasikan anggaran untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan di kalangan kurang mampu, sehingga mereka tidak hanya gratis, tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun praktiknya masih saja terdengar ada pemotongan oleh pihak sekolah. Di tingkat SD, mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu. Di tingkat SMP dan SMA juga demikian. Mental pendidik kita dipertanyakan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, beragam metode yang bisa diterapkan. Ada beberapa pihak yang menggali potensi, lalu berpartisipasi melalui komite sekolah. Disadari betul bahwa, biaya pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih terbatas guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah.

Diperlukan alokasi anggaran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar sekolah-sekolah semakin kuat dan berkualitas.

Namun, biaya pendidikan tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid. Dalam aturannya, Mendikbud dengan tegas sempat menyatakan larangan, pihak Komite Sekolah melakukan pungutan kepada mereka.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa, tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *