Opini

Tak Sekadar Ikhlas, Guru Juga Perlu Sejahtera

234
×

Tak Sekadar Ikhlas, Guru Juga Perlu Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Untung Wahyudi

BERITABANGSA.COM– Media cetak dan daring dalam sebulan ini memuat berita seputar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diajukan Kemendikbudrsitek ke hadapan Komisi X DPRI RI. Pro dan kontra menyeruak seiring beredarnya isu bahwa RUU tersebut dianggap telah menghilangkan salah satu ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tak sedikit wartawan dan penulis yang mengupas masalah ini sehingga, timbul berbagai persepsi yang juga beragam dari masyarakat, khususnya para guru. Ada yang beranggapan bahwa, rencana penghapusan TPG memang sudah sejak lama direncanakan, sebagaimana ditulis Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam opini berjudul Senja Kala Profesi Guru di harian Kompas, 15 September 2022. Dalam tulisannya, Sumardiansyah menyitir pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di aula Gedung Guru Indonesia, 10 Juli 2018, bahwa besarnya TPG selama ini hanya dianggap membebani APBN dan belum menyasar peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu, penulis juga mengutip pernyataan Kepala Plt Balitbang Kemendikbudristek Toto Suprayitno, dalam rapat kerja besama Komisi X DPR, 27 Januari 2021. Kata Toto Suprayotno, TPG belum memberikan dampak positif pada hasil belajar, karena itu pemerintah berencana memberikan TPG hanya kepada guru yang berprestasi.

Sebenarnya, kekhawatiran Sumardiansyah dan guru-guru di seluruh Indonesia sangat beralasan. Mereka khawatir perubahan RUU Sisdiknas akan berdampak buruk pada tunjangan profesi guru yang selama ini telah diterima oleh guru-guru sertifikasi.

Namun, bila menyimak pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dialog interaktif yang disiarkan laman YouTube Kemdikbud RI bersama Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, kita bisa memahami bahwa keberadaan RUU Sisdiknas yang baru justru merupakan kabar baik bagi para guru. Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada semua guru yang masih belum mendapatkan jatah sertifikasi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *