Opini

Harapan pada Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

153
×

Harapan pada Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini
Rancangan UU
Rancangan UU Sistem Pendidikan (Foto: Kemendikbudristek RI)

BERITABANGSA.COM Saat ini banyak sekali gejolak dari berbagai stakeholders pendidikan yang menuntut perubahan maupun penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Namun jika dikaji lebih dalam sebenarnya RUU Sisdiknas sudah seharusnya direvisi dan diperbarui mengingat RUU ini sudah berdiri selama 19 tahun sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Scroll untuk melihat berita

Negara memiliki urgensi yang rasional untuk merevisi dan memperbaruinya seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat termasuk perkembangan teknologi dan digital saat ini.

Pemerintah dan Publik

Saat ini DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas kedalam PROLEGNAS karena dianggap masih belum matang dan perlu dikaji lebih lanjut. Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek sudah seharusnya melibatkan publik dalam hal ini berbagai stakeholders pendidikan agar memberikan saran serta kritik terhadap eksistensi RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *