Catatan

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

213
×

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Sebarkan artikel ini
BLU
Gedung Pusat Kemenkeu

Penulis berpendapat, bahwa persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, sebenarnya dapat lebih digolongkan ke dalam dua kelompok:

Persyaratan yang mencerminkan ke-bisa-an suatu satuan kerja untuk menerpakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, persyaratan ini cenderung given, karena persyaratan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi suatu satuan kerja.

Scroll untuk melihat berita

Apapun yang dilakukan suatu satuan kerja, tidak akan mempengaruhi persyaratan ini, karena persyaratan ini telah disebutkan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian induknya.

Dua persyaratan untuk menerapkan PPK BLU yang termasuk dalam persyaratan ini adalah Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis.

Persyaratan yang mencerminkan ke-mampu-an suatu satuan kerja untuk menjadi BLU. Persyaratan ini merupakan sesuatu yang perlu diraih agar dapat terpenuhi.

Persyaratan ini menggambarkan kemampuan satuan kerja dalam mencapai visi misinya, sehingga kinerja suatu satuan kerja akan lebih tergambar di sini. Persyaratan untuk menerapkan PPK BLU yang termasuk dalam persyaratan ini adalah Persyaratan Administratif.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, maka Kementerian Keuangan menentukan penilaian kelayakan suatu satuan kerja untuk menerpakan PPK BLU melalui Persyaratan Administrasi ini.BLU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *