Catatan

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

218
×

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Sebarkan artikel ini
BLU
Gedung Pusat Kemenkeu

Penulis: Riru Morintika / ASN Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu

Sejak diterbitkannya Paket Undang Undang Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang Undang No. 15 tentangPemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, reformasi di bidang Keungan Negara resmi dilaksanakan.

Scroll untuk melihat berita

Ketiga paket Undang Undang tersebut sangat dinantikan kelahirannya oleh Bangsa Indonesia, mengingat sebelumnya bahwa peraturan yang digunakan oleh Pemerintahan Republik Indonesia masih bersumber pada peraturan peninggalan Kolonial Hindia Belanda, sehingga banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pengelolaan keuangan Negara yang baik dan tidak sesuai dengan tuntutan semangat nasionalisme Bangsa Indonesia.

Undang Undnag Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 68 dan 69 memperkenalkan istilah baru yaitu Badan Layanan Umum, yang kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam Undang Undang No. 1 tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 disebutkan dengan jelas bahwa tujuan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) adalah untuk meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat.

Hal ini dilakukan dengan cara memberikan beberapa kelonggaran kepada satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) dalam mengelola beberapa hal yang berhubungan dengan keuangan negara. Kelonggaran tersebut biasa dikenal dengan fleksibiltas BLU, yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).

Satker yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) akan diberikan beberpa fleksibilitas yang diyakini akan dapat memberikan keleluasaan BLU untuk lebih luwes bergerak dibandingkan dengan satker konvensional / biasa.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 Satker BLU akan diperbolehkan untuk untuk memungut biaya / tarif atas layanan yang diberikan, melakukan utang / piutang, mengelolaan kas, melakukan investasi, melakukan pengelolaan barang, mengelola surplus dan defisit, serta mengelola remunerasi. Bahkan mekanisme pengadaan barang/jasa pun menjadi lebih longgar pada BLU dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLU.

Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar aktifitas bisnis satker BLU dapat lebih gesit mengikuti tuntutan tanpa hambatan birokrasi sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *