Berita Utama

Usai Gasak 30 Ton, Kawanan Penguntal Muatan Ekspedisi Dibekuk Jatanras Polda

185
×

Usai Gasak 30 Ton, Kawanan Penguntal Muatan Ekspedisi Dibekuk Jatanras Polda

Sebarkan artikel ini
AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono saat konferensi pers

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Direktur Reserse Keriminal Umum Sub Direktorat III Jatanras berhasil mengamankan 7 komplotan penggelapan muatan ekspedisi, usai menggasak barang seberat 30 ton.

Kamis (01/09/2022), Kasubbid Penmas Ajun Besar Polisi Komisaris Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardhono membeberkan, perkara itu bermula dari laporan terkait tindak pidana penggelapan di Wilayah Kabupaten Ngawi.

“Dari laporan itu, tepatnya Kamis 18 Agustus 2022, petugas lantas mendatangi TKP guna proses penyelidikan, di sana kita temukan truk tronton Box yang diduga untuk memuat barang jenis Gula itu,” tukas Sinwan.

Kata Sinwan, dalam temuan truk tronton yang sudah tidak ada muatan itu, petugas lalu melakukan pendalaman dengan mencari keberadaan milik ataupun sopirnya.

“Akhirnya pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan AS dan SS, di daerah Muncar, Banyuwangi,” paparnya pada Beritabangsa.com..

Dalam interogasi dua pelaku yang diamankan terlebih dahulu, setelah itu petugas melakukan pengembangan, dan sukses membekuk 3 rekannya yakni NA, SY dan HS.

Untuk peran masing masing pelaku yakni AS (39) sebagai sopir atau pemilik rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truk dan muatan gula ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY (45) dan HS untuk membongkar muatan tersebut.

“Jadi peran SY mereka turut membantu NA membongkar muatan, lalu HS alis Kelom, membantu NA membongkar muatan dan untuk tersangka TJ sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula ravinasi,” urainya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Polisi Besar Lintar Mahardhono menambahkan, untuk modus operandi para pelaku itu dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah.

“Polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak gula rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.,” ujarnya.

Lintar menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan 600 Sak gula rafinasi dengan berat 30 Ton.

Sementara, pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *