Terkini

YLBH dan LBH se Indonesia: Negara Harus Tanggungjawab Tragedi Kanjuruhan

41
×

YLBH dan LBH se Indonesia: Negara Harus Tanggungjawab Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Tampak Aremania yang turun ke lapangan

BERITABANGSA.COM– MALANG– Muhamad Isnur (YLBHI) Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya) dan Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang), berkumpul untuk membahas Tragedi Malang.

Mereka mengucapkan bela sungkawa atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca laga Arema vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Scroll untuk melihat berita

“Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini, ” ujar Isnur.

Di sisi lain Solihin, menjelaskan sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko. Sayang pihak Liga menolak dan tetap menggelar laga pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai. Namun pasca itu supporter memasuki lapangan dan dihalau aparat. Dalam video yang beredar, ada tindak kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter di lapangan.

“Saat suporter makin banyak ke lapangan, justru aparat menembakkan gas air mata ke tribun yang dipenuhi penonton, ” ujarnya.

Ketiga lembaga ini menilai ada pengershan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur sehingga pemicu korban jiwa berjatuhan.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan.

Diperparah over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Untuk itu YLBH menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan di atas, YLBHI dan LBH se Indonesia menilai penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan luka-luka.

Untuk itu mereka menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *