Terkini

Wartawan Bondowoso Ikuti UKW, Wabup Irwan Harap Wartawan Lebih Profesional dan Tingkatkan Kompetensi

59
×

Wartawan Bondowoso Ikuti UKW, Wabup Irwan Harap Wartawan Lebih Profesional dan Tingkatkan Kompetensi

Sebarkan artikel ini
UKW
Para peserta UKW saat foto bersama dengan para penguji

BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO – Sebanyak 24 wartawan di Kabupaten Bondowoso mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-47 dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, 23 diantaranya dinyatakan lulus ujian atau kompeten oleh tim penguji.

Scroll untuk melihat berita

UKW 2022 angkatan ke-47 yang digelar di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Kabupaten Bondowoso tersebut digelar selama 3 hari, 28-30 November 2022. Selain wartawan asal Kota Tape, UKW juga diikuti oleh sejumlah awak media asal Kabupaten Jember.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat mengatakan bahwa dengan digelarnya Uji Kompetensi Wartawan ini diharapkan para jurnalis mampu bekerja secara professional dan meningkatkan kompeten.

“Yang dulunya nggak bisa nulis, setelah UKW harus bisa nulis. Karena tulisan kalian ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara social, tapi juga dunia akhirat,” katanya saat memberi sambutan penutupan UKW di Ballroom Ijen View, Rabu, (30/11/2022).

Selain itu, para jurnalis diharapkan bisa menciptakan iklim pers yang baik dengan menyuguhkan berita-berita akurat, bukan hoax. Sehingga, media juga mampu turut serta membantu pembangunan pemerintah daerah setempat.

“ Karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu tim penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Djoko Tetuko menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawanbertujuan agar wartawan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“ Meski sudah dinyatakan kompetensi setelah UKW, tapi jika melakukan pelanggaran kode etik maka kami tidak segan-segan mencabut sertifikat kompeten,” tegasnya di hadapan peserta UKW.

Ditempat yang sama, penguji UKW lainnya, Machmud Soermono bahwa saat ini para wartawan juga harus memperhatikan penulisan berita ramah anak. Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“ Tidak boleh mengungkap identitas anak yang sedang bermasalah dengan hukum, baik itu sebagai pelaku atau tersangka, korban maupun saksi,” ungkapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *