Berita Utama

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jual Beli Obat BPJS Kesehatan, Kejari Periksa Direksi RSD dr Soebandi

116
×

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jual Beli Obat BPJS Kesehatan, Kejari Periksa Direksi RSD dr Soebandi

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil dua orang direksi RSD dr Soebandi yaitu Direktur dr Hendro Soelistijono, MM, MKes, dan Wakil Direktur bidang SDM drg Arief Setyoargo, Rabu (23/02/2022).

Kasi Intelejen Kejari Jember Soemarno mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi jual beli obat BPJS Kesehatan di rumah sakit pelat merah tersebut.

Scroll untuk melihat berita

“Saat ini kami masih penyelidikan dulu, nanti hasilnya pasti kami ekspose ke media, kami gelar perkara,” terang Soemarno singkat.

Sekadar diketahui, karyawan honorer berinisial ID yang memiliki kewenangan mengatur layanan BPJS Kesehatan “mengentit” pengajian fiktif obat mencatut nama pasien BPJS Kesehatan.

Setelah obat didapat ID, dia menjualnya kepada pasien umum dengan harga lebih miring. Uang hasil penjualan dinikmati sendiri. Modus ini dilakukan bertahun-tahun hingga mendapat keuntungan senilai Rp1 miliar lebih.

Sebelumnya, seorang pegawai honorer berinisial ID, yang menempati jabatan administrasi farmasi di RSD dr Soebandi Jember melakukan kecurangan dengan cara menjual obat dari pasien BPJS Kesehatan kepada pasien umum dengan harga miring.

Modusnya diduga dilakukan sejak 2015 menempati posisi jabatan administrasi farmasi rawat jalan. Dia satu-satunya yang memiliki akses data BPJS Kesehatan seluruh pasien di RS pelat merah tersebut.

“Jadi karena dia bagian administrasi, dia mempunyai akses seluruh data pasien BPJS Kesehatan, termasuk data resep setiap pasien BPJS Kesehatan obatnya sesuai penyakitnya masing-masing, nah potensi inilah yang dimanfaatkannya, jadi dia mengambil obat atas nama pasien yang terdaftar pada BPJS Kesehatan itu kan sudah tahu tuh pasien itu resep obatnya apa saja, diambil lalu obatnya dijual kepada pasien umum atau non-BPJS Kesehatan dengan harga yang miring,” ungkap sumber beritabangsa.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *