PolitikTerkini

Ramai KTP Dicatut Parpol, DPC POSNU Surabaya Buka Posko Pengaduan

59
×

Ramai KTP Dicatut Parpol, DPC POSNU Surabaya Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
DPC POSNU Surabaya
Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNU Kota Surabaya.

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Ramai pengaduan masyarakat terkait pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh partai politik, Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Surabaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengeluhkan KTP-el nya dicatut oleh partai politik.

Ketua bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNU Surabaya Ali Wafa mengatakan pembukaan posko tersebut ditenggarai karena ada aduan masyarakat terkait data kependudukannya yang masuk menjadi anggota partai politik.

Scroll untuk melihat berita

“Kami telah mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat. Mereka mengadu jika data kependudukannya masuk dalam daftar partai politik. Mereka mengaku tidak pernah melakukan pendaftaran, apalagi sampai bergabung menjadi anggota parpol,” kata Ali Wafa di Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Pria yang akrab disapa Wafa itu menjelaskan pencatutan KTP-el masyarakat oleh partai politik dapat terindikasi melakukan pelanggaran UU Administrasi Kependudukan No 34 Tahun 2013 pasal 96.

“Dalam pasal tersebut sudah jelas siapapun yang tanpa hak ataupun sengaja mendistribusikan data kependudukan dengan tanpa seizin haknya dapat dipidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menduga pencatutan data kependudukan itu dikarenakan adanya verifikasi parpol oleh KPU RI pada pemilu serentak 2024 mendatang.

“Kemungkinan besar ini disebabkan karena adanya verifikasi peserta pemilih oleh KPU RI, soalnya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, didalamnya itu tertuang beberapa syarat parpol lolos verifikasi, salah-satunya dengan memiliki memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA),” pungkasnya.

Cara cek NIK bisa mengakses link dibawah :

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *