Terkini

Penyidik Polda Jatim Belum Sentuh Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Jaksa Beri Petunjuk

100
×

Penyidik Polda Jatim Belum Sentuh Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Jaksa Beri Petunjuk

Sebarkan artikel ini
Saat wartawan datang ke Direskrimum Polda Jatim, diminta menaruh HP, dan tidak ada rekaman atau kamera.
Tampak sisi gedung Kejati Jatim

Sumber media ini, menyebutkan pemilik PT Bahana Line berinisial FS serta tiga anggota direksi dari kedua perusahaan itu, berinisial RT, HS, dan ST muncul dalam berkas perkara penyidik berdasarkan keterangan dari para tersangka.

Di sisi lain, penyidik harus bergerak cepat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 karena berkejaran dengan batas maksimal penahanan 17 tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 karyawan outsourcing pada PT Meratus Line termasuk ES.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.

“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *