Terkini

Pajak Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Provinsi Gelontor Rp9,5 Miliar

174
×

Pajak Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Provinsi Gelontor Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pamflet
Pamflet Pembebasan Pajak

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Masyarakat di Provinsi Jawa Timur, dibuat tersentak. Betapa tidak. Gubernur Jawa Timur, membuat langkah berani. Membebaskan pajak mikrolet, angkutan umum, dan ojek online.

Untuk menanggung itu semua, APBD Provinsi 2022 ini tersedot Rp9,5 miliar. Dalilnya, untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Scroll untuk melihat berita

Teknis pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah itu, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi. Minggu (18/9/2022) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *