Terkini

MM Cabut Laporan Penyekapan PT Meratus Line, Ada Surat Permintaan Perlindungan

79
×

MM Cabut Laporan Penyekapan PT Meratus Line, Ada Surat Permintaan Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung Perak
Salah satu pegawai Meratus Line saat memasuki ruangan Reskrim untuk gelar perkara. Dilakukan tertutup dan menghindari dari endusan wartawan, Jumat (9/9/22) di Mapolres Tanjung Perak

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Menarik diikuti. Publik sedang menyorot kasus dugaan penyekapan EDS, pegawai PT Meratus Line, atas laporan MM, istrinya, dengan terlapor Dirut PT Meratus Line, SR, yang ditangani Polres Tanjung Perak.

Dalam kasus itu MM, mencabut laporannya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (9/9/2022).

Scroll untuk melihat berita

Kabar pencabutan laporan ini bertepatan dengan agenda gelar perkara oleh Polres Tanjung Perak, menindaklanjuti gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Tampak hadir SR, Dirut PT Meratus Line, ditemani pegawainya, MM- pelapor, kuasa hukum kedua pihak dan sejumlah penyidik Polres Tanjung Perak.

Sayang gelar perkara ini tertutup dan steril dari wartawan. Muncul kesan Polisi menghindari wartawan.

Lihat saja, Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, diam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Saat ditemui di kantornya, anak buahnya bilang sedang gelar perkara. Padahal Kasat Reskrim baru saja salat Jumat. Faktanya gelar perkara sudah selesai.

Sebelumnya, publik menunggu kelanjutan penanganan oleh Polres Tanjung Perak, mengingat sempat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

Hasil gelar perkara di Mabes Polri, malah ditemukan surat EDS yang meminta perlindungan secara resmi kepada manajemen PT Meratus Line.

EDS minta perlindungan setelah merasa terancam pasca menguak praktik dan modus penggelapan solar yang merugikan PT Meratus Line hingga ribuan ton tersebut.

Praktik dan modus kejahatan itu dituangkan dalam hasil audit internal PT Meratus Line. Yakni, bahan bakar minyak (BBM) solar yang seharusnya diisikan ke kapal-kapal PT Meratus Line, faktanya tidak semua diisikan.

Usai mengaku di hadapan auditor, EDS ketakutan. Dia merasa terancam. Lalu minta perlindungan pada manajemen PT Meratus Line. Anehnya, usai jalani karantina di rumah perlindungan, MM, istri EDS, malah melaporkan Dirut PT Meratus Line dengan tuduhan penyekapan.

Ironis terjadi. Polres Tanjung Perak sepaham dengan MM, dan memanggil Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka.

Tak terima dilaporkan penyekapan, Dirut PT Meratus Line, SR, melawan. Berbekal hasil audit internal, Dirut Meratus melaporkan EDS ke Polda Jatim terkait penggelapan BBM Solar.

Hingga akhirnya EDS, dan 17 komplotannya ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dalam jabatan BBM Solar ribuan ton sejak 2015-2022. Mereka telah ditahan di rutan Polda.

Drama laporan penyekapan disudahi oleh MM, istri EDS, dengan mencabut laporan di Kepolisian Tanjung Perak.

Saat beritabangsa.com di Mapolres Tanjung Perak, sejumlah pejabat di Polres Tanjung Perak Surabaya, bungkam.

Namun, bagi Eko Budi, kuasa hukum MM, membenarkan ada gelar perkara di Mapolres, Jumat (9/9/2022) siang, yang di dalamnya ada proses pencabutan laporan,kliennya MM.

“Saya kumpulkan semua keluarganya. Daripada sakit-sakitan dan terus masuk rumah sakit. Lalu berdampak kepada janinnya karena hamil muda maka silakan dipilih alternatif itu,” ujar Eko.

Dihubungi via selulernya, Eko Budi, pria asal Kediri ini, juga tak bisa berbuat banyak karena keputusan ada di prinsipilnya.

Apalagi ternyata saat dia mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, disertakan ada surat permintaan perlindungan oleh EDS, sehingga membuatnya pusing, sebab bukti itu jelas akan mematahkan unsur laporan penyekapan.

“Yaa bagaimana lagi. Ternyata berkas surat itu. Kita ikuti yang terbaik buat keluarga MM,” ujarnya.

Jumat siang, gelar perkara dilakukan penyidik Polres Tanjung Perak, dan semua pihak termasuk MM, yang menyerahkan bukti pencabutan.
Kata dia kasus ini jika sudah dicabut sudah tidak penting lagi.

Sialnya lagi, sejumlah wartawan di Mapolres Tanjung Perak, bakda salat Jumat, dipingpong polisi. Saat hendak meminta konfirmasi ke Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, disebut sedang gelar perkara. Saat di WA tidak dibaca. Saat ditelpon tidak diangkat.

Saat ditemui di ruangannya ternyata kosong. Akhirnya, wartawan menemui Wakapolres Tanjung Perak. Sialnya, Wakapolres malah memilih berangkat olahraga tak mau menemui wartawan.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Meratus Line Slamet Raharjo memberikan pernyataan, bahwa Jumat siang, menghadiri gelar perkara di Kantor Polres Tanjung Perak terkait pencabutan laporan oleh pihak pelapor, MM.

“Proses tadi berlangsung lancar di mana kami juga dipertemukan dengan Bu MM dalam suasana kekeluargaan yang hangat,” ucapnya.

Masih kata Slamet, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjung Perak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pertemuan itu dalam rangkaian gelar perkara.

“Puji syukur Alhamdulillah. Dengan pencabutan laporan ini tentu sangat melegakan kami dan semoga menjadi awal pemulihan nama baik kami dan perusahaan, PT Meratus Line,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *