Terkini

Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kadinsos Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUBE

61
×

Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kadinsos Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUBE

Sebarkan artikel ini
Kejari Bondowoso saat konferensi pers melakukan penetapan tersangka kasus KUBE di Bondowoso

BERITABANGSA.COM- BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan A, mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab Bondowoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan Kementerian Sosial tahun anggaran 2020 untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Bondowoso.

Hal itu menyusul dua tersangka I dan W, warga Desa Sukorejo dan koordinator pendamping KUBE, yang terlebih dahulu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka aparatur sipil negara (ASN) eselon II ini diduga menjadi aktor intelektual dalam pemotongan anggaran bantuan KUBE untuk Kecamatan Sumber Wringin dan Pujer.

Modus tersangka adalah mengakomodir bantuan KUBE itu untuk dirupakan hewan ternak. Padahal bantuan itu seharusnya diserahkan dalam bentuk uang.

Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, mengatakan, total kerugian negara akibat tindakan pelaku sebesar Rp1.968.000.000.

Kajari Bondowoso Puji Tri Asmoro, dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022), menjelaskan, kementerian sosial telah menentukan nomenklatur bantuan KUBE khusus untuk fakir miskin.

Berdasarkan penyidikan dan bukti-bukti, kata Puji, tersangka saat ini masih aktif menjabat sebagai pejabat Pemkab Bondowoso, yang menjadi pengatur penyalur bantuan.

“Kami tidak melihat statusnya apa, yang jelas pasti kami lakukan tindakan yang sama, biar tidak ada diskriminasi juga,” tuturnya.

Kajari menegaskan penetapan sebagai tersangka ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan beberapa kali.

“Sebelumnya saat pemanggilan sebagai saksi, namun berbelit-belit, tidak kooperatif,” terangnya.

Dalam kasus ini Kejari Bondowoso, telah melakukan penyitaan baik dokumen maupun uang sebesar Rp130 juta lebih.

“Sudah kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Kata Puji, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi dalam kasus ini. Karena pihaknya akan terus mendalami bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.

“Dari desa baru perangkatnya, peranan-peranan dari kepala desa akan kami telusuri,” usainya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyelewengan dana program KUBE tahun anggaran 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Tersangka berinisial I, warga Desa Sukorejo, dan W warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari – koordinator pendamping KUBE di desa.

Ada tiga desa penerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi, yakni Desa Mengok dan Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Total bantuan di 4 desa mencapai Rp1,9 miliar.

Di Desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara total 4 desa berjumlah 102 kelompok. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang.

Tiap anggota kelompok berhak atas bantuan pembelian hewan ternak Rp2 juta, pembelian kambing Rp1,850 juta, dan Rp150 ribu untuk vitamin.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *