Terkini

Jaksa Bondowoso Polisikan Alvin Lim

48
×

Jaksa Bondowoso Polisikan Alvin Lim

Sebarkan artikel ini
foto tangkap layar, video youtube Quontient TV, Alvin Lim

BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO – Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wahyu Satriyo, melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV, Alvin Lim, ke Polres Bondowoso, Jumat (23/9/2022).

Wahyu Satriyo, mengatakan, laporan itu dilakukan atas postingan di akun YouTube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.”

Scroll untuk melihat berita

“Konten itu mengandung unsur Sara atau ujaran kebencian. Kami melaporkan pemilik akunnya,” ujar Wahyu.

Selain membuat konten yang mengandung unsur Sara, kata Wahyu, Alvin Lim, juga melakukan pencemaran nama baik Kejaksaan dengan berkomentar di akun YouTube nya itu.

“Akun YouTube Quotient TV ini juga menuding Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok. Tudingan itu tidak benar. Ini pencemaran nama baik instansi kami,” ujarnya usai laporan di Reskrim Polres Bondowoso.

Bukan hanya itu, lanjut Wahyu, dalam video tersebut akun ini, menuding rusaknya Kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan Agung yang menyengsarakan masyarakat.

“Jelas ini pencemaran nama baik instansi, apalagi mengatakan hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum mafia peradilan, dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, itu jelas tidak benar,”ungkap Kasi Pidsus Kajari Bondowoso itu.

Atas kejadian tersebut, kata Wahyu, terlapor diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) juncto, pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1),(2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 dan atau pasal 310 KUHP.

“Kami berharap Alvin Lim ini diadili dengan hukum yang semestinya agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik instansi dan menuduh tanpa bukti,”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, membenarkan tentang adanya laporan pengaduan tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang diunggah oleh akun YouTube Quotient TV.

“Iya Mas, benar. Tadi ada laporan aduan tentang ujaran kebencian yang diunggah oleh YouTube Quotient TV,” ucapnya singkat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *