Terkini

HPL: Pesantren Harus Fasilitasi Komunikasi Santri dengan Orangtuanya

68
×

HPL: Pesantren Harus Fasilitasi Komunikasi Santri dengan Orangtuanya

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JEMBER- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan MSAT atau Moch. Subchi Azal Tsani kepada beberapa santriwati pesantren Shiddiqiyah menuai beragam respon masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari menyampaikan bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa pun, waktu kapan pun, tempat dimana pun serta dalam kondisi apa pun.

Scroll untuk melihat berita

Ia menyebut kejadian pelecehan seksual di dalam pondok pesantren Shiddiqiyah di Jombang yang dilakukan MSAT, sedikit banyak menurunkan kepercayaan masyarakat akan keamanan di pondok pesantren.

“Dan kasus pelecehan seksual ini seringkali korban tidak berani melaporkan,” sambungnya.

Sementara itu, mayoritas pondok pesantren di Indonesia membatasi ruang gerak santrinya dengan dunia di luar pesantren.

Meski serba dibatasi, Tari meminta pesantren untuk memfasilitasi komunikasi antara santri dengan orangtuanya.

“Meski santri tidak diperbolehkan bawa handphone di pondok pesantren, tapi urusan komunikasi santri dengan orangtuanya harus difasilitasi, saya tidak benarkan segala bentuk yang menyebabkan hubungan anak dan orangtua jadi terputus,” tegasnya.

Tari menyampaikan orangtua adalah tempat pertama seorang anak mencurahkan permasalahannya, termasuk juga permasalahan kekerasan seksual yang bisa menimpa siapa pun baik perempuan maupun laki-laki.

“Dengan kasus MSAT ini, harusnya seluruh orangtua menanyakan anaknya yang sedang nyantri di pesantren, nak apakah kamu baik-baik saja, nak apakah kamu diperlakukan baik oleh lingkungan di pesantren, tidak hanya pada anak perempuan saja, anak laki-laki pun bisa jadi korban karena pelecehan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan, sodomi kepada anak laki-laki juga sering terjadi lho,” terangnya.

Ia meminta masyarakat untuk mempelajari kekerasan seksual, bentuk-bentuknya apa saja, ancaman hukumnya apa jika melakukan kekerasan seksual, dan apa saja hak korban kekerasan seksual.

“Masyarakat dapat mempelajarinya dalam UU TPKS atau Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan pada Mei 2022 lalu,” ajaknya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *