Terkini

Diduga Faktor Politik, Kades Sukosari Jember Asal Main Copot Perangkat

32
×

Diduga Faktor Politik, Kades Sukosari Jember Asal Main Copot Perangkat

Sebarkan artikel ini
Kades Sukosari
Nasir, menunjukkan SK Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Diduga karena faktor politik, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Romadlon, asal main copot perangkat.

Dari pantauan wartawan, perangkat desa yang dicopot atas nama Nasir, selaku Kasi Pemerintahan (Kasipem) yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa nomor 141/4/KTUN/523/21.2007/2017.

Pencopotan terhadap Nasir tertuang dalam SK kepala desa nomor 03 tahun 2023, tentang pemberhentian
perangkat Desa Sukosari.

SK pencopotan ditetapkan di Sukosari, tertanggal 25 Januari 2023. Di SK itu, hanya tertanda nama Kepala Desa Ahmad Romadlon, disertai tandatangan dan stempel basah.

Saat ditemui awak media, Nasir mengatakan, SK pencopotan yang dikeluarkan Kades Romadlon tersebut diduga tidak sesuai prosedur.

“Soalnya gak ada tandatangan camat. Harusnya kan ada rekomendasi dari camat,” ucapnya, Senin (30/1/2023).

Nasir juga sempat mempertanyakan perihal keabsahannya kepada Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, berselang beberapa hari setelah SK itu diterima.

“Camat mengaku belum memberikan keterangan apapun. Saya juga minta keterangan tertulis soal pencopotan, tapi camat gak bersedia,” imbuhnya.

Merasa dirugikan karena dicopot secara sepihak, lantas Nasir bakal melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto.

“Suratnya sudah dibuat. Tembusannya ke camat dan DPMD. Ini akan segera saya antarkan ke Bupati langsung,” bebernya.

Nasir mensinyalir, pencopotan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor politik. Mengingat dirinya merupakan rival Romadlon saat Pilkades pada 2019 lalu.

Selain itu, pencopotan juga ditengarai karena istri Nasir merupakan salah seorang pelapor terkait puluhan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga palsu di Desa Sukosari.

Di sisi lain, Kades Sukosari, Ahmad Romadlon, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya perangkat yang dicopot tersebut.

“Dalam pemberhentian itu karena yang bersangkutan banyak pelanggaran. Dan itu semua ada dasarnya. Bukan langsung semerta-merta dicopot,” ujarnya.

Romadlon memaparkan, sebelum SK pencopotan dijatuhkan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) terlebih dahulu kepada Nasir.

“SP1 gak diindahkan, kami turunkan SP2. Dan masih terus melakukan kesalahan yang tak bisa di toleransi, dijatuhkanlah SK pemberhentian itu,” tandasnya.

Lantas terkait SK pencopotan yang diduga tak sesuai regulasi, dengan tegas Romadlon menampik tudingan itu.

Menurutnya, SK tersebut sudah melalui berbagai tahapan dan regulasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya bukannya tidak memberitahukan hal ini kepada kecamatan. Saya sudah mengirim surat rekomendasi tanggal 23 Desember 2022. Tapi tidak dibalas selama 7 hari kerja,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Romadlon berani mengambil sikap. Sebab jika tidak ada respon dari kecamatan diluar tenggak waktu itu, maka keputusan dilimpahkan kepada Kades.

“Demi lancarnya pelayanan pemerintahan desa, dan yang bersangkutan tetap melakukan kesalahan setelah diingatkan secara tertulis maupun lisan, langkah terbaik diberhentikan,” tegasnya.

Secara terpisah, Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lantaran masih ada kegiatan.

“Saya ada acara Launching Bumdesma di Hotel Luminor,” tulisnya singkat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *