Terkini

Diberhentikan Sepihak, Dirut PT ADS Bersurat ke Kemendagri

48
×

Diberhentikan Sepihak, Dirut PT ADS Bersurat ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
PT ADS
Surat keberatan Lalu Syahril Majidi Dirut PT ADS yang ditujukan kepada Mendagri

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu Syahril Majidi terus melangkah mencari keadilan pasca turunnya SK Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah soal pemberhentian dirinya secara sepihak.

Melalui kuasa hukum Lalu Syahril Majidi, yakni, R Teguh Santoso mengatakan sudah menyampaikan surat keberatan ke Bupati Bojonegoro tembusan ke DPRD dan PT ADS, kemudian menyampaikan surat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang bupati dan laporan ke DPRD.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian kliennya.

“Kami sudah berkirim surat dan masuk ke Menteri Dalam Negeri,” katanya melalui rilis yang diterima Beritabangsa.com, Senin (12/09/2022).

Teguh menjelaskan apa yang dilakukan untuk kliennya ini semata-mata langkah hukum yang telah dan akan diambil adalah ikhtiar sebagai kewajiban warga negara untuk mengingatkan para pihak, serta menjaga agar tata kelola BUMD yang baik serta akuntabilitas/transparansinya, yang niscaya wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yg ada.

Menurut dia, hal ini juga menjadi ujian akan integritas aparatur sipil negara khususnya di Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD untuk lebih taat pada peraturan perundangan daripada ketaatan pada pimpinan semata.

Sebagaimana seharusnya menjadi pengetahuan dan kewajiban semua pihak untuk menjaga dan melanjutkan semangat, visi serta kerja besar Pemerintahan di bawah Presiden Ir. H.Joko Widodo yang meletakkan dasar-dasar good corporate governance (GCG) BUMD di dalam PP 54/2017 serta peraturan turunannya yaitu Permendagri No 118/2018, dan Permendagri No 37/201.

“Apa yang terjadi pada klien kami, bahwa pelanggaran nyata terjadi. Mengingat untuk BUMD Perseroda maka hanya Direksi dari pihak swasta yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya murni menggunakan UU Perseroan Terbatas. Sedangkan Direksi dari unsur Pemkab Bojonegoro haruslah tunduk pada ketentuan Pasal 58 Permendagri No 37/2018 tersebut,” tegasnya.

Masih menurut Teguh, GCG itu mengatur mekanisme BUMD agar selalu dalam koridor hukum, etika, norma, dan budaya korporasi yang menjamin profesionalitas untuk mencapai tujuan BUMD sebagai alat membangun kesejahteraan rakyat secara luas, bukan untuk “political interest” maupun “personal interest” tertentu.

“Untuk itu kewajiban semua warga negara agar semua mekanisme yang sudah diatur di bawah rezim Pemerintahan Bapak Presiden, dan pembinaan/pengawasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *