Terkini

Aksi 5 Tersangka Halangi Polisi Ngaku Arahan Pesantren

58
×

Aksi 5 Tersangka Halangi Polisi Ngaku Arahan Pesantren

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Lima tersangka yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat drama penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), berhasil diamankan. Mereka merupakan simpatisan MSAT dari berbagai daerah.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi perlawanan yang dilakukan di dua tempat berbeda itu merupakan arahan dari pesantren. Pertama terjadi pada 3 Juli 2022 di sepanjang Jalan Raya Ploso – Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Kedua, terjadi 7 Juli 2022 yang berlokasi di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Jombang.

Kendati para tersangka berhasil diamankan, pihak kepolisian menyebut belum diketahui pasti oknum Pesantren Shiddiqiyah penggerak massa.

“Arahan ini dari pondok, tapi masih kita dalami. Selanjutnya kita akan lakukan pemanggilan dan kita jadwalkan di Polres Jombang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (11/7/2022) siang.

Disinggung perlawanan tersebut merupakan perintah dari tersangka pencabulan santriwati, AKP Giadi mengatakan tidak ditemukan arahan dari MSAT saat proses penyidikan terhadap 5 tersangka tersebut.

“Perintah langsung dari MSAT tidak ada. Hanya ada beberapa arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi kalau mulut balas mulut, kalau fisik balas fisik. Nah ini mungkin diartikan lebih luas oleh santri atau tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya yang melakukan pencegahan, merintangi, hingga menggagalkan upaya pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap MSAT, ke 5 tersangka dikenakan pasal 19 UURI no 12 tahun 2022.

“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 19 Undang-undang TPKS. Dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ada 5 tersangka yang diamankan pihak kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jombang. Mereka diantaranya MAK (39) asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, serta DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Diberitakan sebelumnya, upaya penangkapan MSAT putra Kiai di Jombang penuh dengan warna.

Mulai dari pengejaran rombongan diduga tersangka bak film sinetron, hingga berulangkali polisi lakukan negosiasi dengan sang Mursyid Toriqoh Shiddiqyiah Jombang, Kiai Muhammad Muhktar Mu’ti.

Al hasil, polisi berhasil mengamankan Mas Bechi setelah berhasil kepung kawasan Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal iman selama kurang lebih 15 jam lamanya.

Kini, MSAT sudah mendekam di Rutan Kelas I Medaeng yang tak lama lagi akan bersiap-siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *