Terkini

5 Loyalis MSAT Halangi Polisi Diganjar 5 Bulan Kurungan

44
×

5 Loyalis MSAT Halangi Polisi Diganjar 5 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini
MSAT
Suasana persidangan dalam agenda putusan terhadap lima terdakwa simpatisan MSAT di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Lima terdakwa simpatisan anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Vonis hakim ini, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tujuh bulan kurungan.

Scroll untuk melihat berita

Sidang putusan digelar secara terbuka untuk umum di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, (15/11/2022).

Dua JPU dalam perkara ini, hadir langsung di ruang sidang.

Sidang dimulai pukul 15.45 WIB hingga 16.20 WIB, dipimpin Hakim Bambang Setyawan dan dua hakim anggota.

Sementara kelima terdakwa itu, menjalani persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.

Pantauan di lokasi, para terdakwa simpatisan Mas Bekhi (MSAT) yang menghalang-halangi polisi ketika melakukan penangkapan, mengenakan kopiah hitam.

Sejak awal, mereka mendengarkan isi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dengan mata berkaca-kaca dan tertunduk lesu.

Ketua majelis hakim Bambang dalam mengatakan, kelima terdakwa diantaranya Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, terbukti menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan tindak pidana penjara masing-masing terdakwa selama 5 bulan. Kemudian menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Bambang.

Mengenai vonis lebih ringan daripada tuntutan, dalam persidangan disebutkan lantaran para terdakwa sudah mengakui perbuatannya, koperatif dalam persidangan.

Usai membacakan vonis dan mengetok palu sidang, Hakim Bambang menanyakan kelima terdakwa secara bergantian tanggapan vonis tersebut.

“Atas putusan ini, saudara mempunyai hak yaitu menerima, pikir-pikir, atau menolak dengan cara menyatakan banding,” sergahnya.

Kelima terdakwa dengan wajah tertunduk muram, kompak menjawab, menerima putusan. Sementara kedua JPU, menyebutkan masih pikir-pikir.

“Jadi saudara terdakwa menerima, namun penuntut umum masih pikir-pikir terhadap keputusan ini. Jadi saya berharap saudara tidak lagi masuk persidangan dengan perkara yang sama. Demikian persidangan dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat polisi hendak menangkap MSAT di Ponpes Assidhiqiyah Ploso, Jombang, (7/7/2022) lalu, ratusan loyalis anak kiai ini menghalangi. Dari ratusan simpatisan itu, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya masing-masing, Dedy Purnama (32) warga Ploso. Berperan sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan Ploso (3/7/2022).

Windu Haribadi Ahmad, warga Sidarjo. Ia pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas. Juga bertugas menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok menggunakan sepeda motor (7/7/2022).

Selanjutnya, M Aris Kurniawan (39) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Muhammad Nur Aziz, warga Gunungkidul, dan Subagyo Admojo, warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Tiga orang tersebut diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

Sementara kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Jombang.

Mereka kini harus menjalani hukuman sesuai putusan hakim, 5 bulan kurungan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *