Berita Utama

Sidang 17 Terdakwa Penggelapan Solar, Saksi Sebut Pemasok Terlibat

63
×

Sidang 17 Terdakwa Penggelapan Solar, Saksi Sebut Pemasok Terlibat

Sebarkan artikel ini
Meratus Line
Suasana sidang di PN Surabaya, Senin (10/01/2023), menghadirkan saksi Dirut PT Meratus Line

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Kasus penggelapan BBM jenis solar untuk PT Meratus Line (pihak dirugikan.red) yang melibatkan 17 terdakwa, berlanjut.

Bahkan di dalam fakta persidangan terungkap bahwa indikasi keterlibatan korporasi dua perusahaan saling terafiliasi sebagai pemasok yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line kian transparan.

Scroll untuk melihat berita

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023), kemarin, menghadirkan saksi Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Raharjo.

Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo di depan sidang menyebut bahwa salah satu terdakwa Edi Setyawan pernah membuat pengakuan bahwa uang penjualan BBM hasil penggelapan yang ia lakukan bersama komplotannya dia ambil dari Kantor PT Bahana Line.

“Itu pengakuan Edi Setyawan, dia pernah ambil uang penjualan BBM hasil praktik penggelapan ini di kantor PT Bahana Line,” ujar Slamet di depan Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022.

Manajemen PT Meratus Line mencurigai praktik itu setelah menerima informasi dari whistleblower dan dilanjutkan audit.

Perusahaan menghitung jumlah konsumsi solar kapal berdasar jarak tempuh.

“Hasilnya, ditemukan selisih 550 kilo liter solar hanya selama 1-23 Januari 2022. Jika total kerugian sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 terhitung senilai Rp 501 miliar,” bebernya.

Edi Setyawan selaku karyawan outsourcing, di hadapan kepolisian mengakui mendapat Rp600 juta dalam sebulan dari jual BBM hasil penggelapan dan beberapa kali mengambil uang di kantor pemasok BBM, PT BOL dan BL.

Slamet menambahkan praktik penggelapan itu menyangkut BBM dalam jumlah sangat besar sehingga para pelaku membutuhkan pihak lain untuk memuluskan usahanya.

Harus ada penadah yang bisa memiliki dana besar, infrastruktur dan kemampuan menjual BBM hasil penggelapan.

Bergulirnya kasus penggelapan pasokan BBM ini berawal dari laporan PT Meratus Line ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu. Pl

Polisi lantas menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Ada Apa JPU ?

Terhadap kesaksian Slamet Raharjo, Ketua Majelis Hakim Sutrisno justru meminta tidak dilanjutkan keterangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam praktik penggelapan BBM dalam jumlah sangat besar itu.

“Ini urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah,” kata Sutrisno.

Ironisnya, keterangan saksi-saksi dari PT Meratus Line termasuk Slamet Rahardjo tidak didukung jaksa penuntut umum (JPU), Ribut dan Uwais.

Padahal keterangan saksi yang komprehensif dapat mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa yang melibatkan banyak orang, mencapai 17 orang.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *