Beritabangsa.com, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah mengakreditasi sejumlah lembaga Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei dalam Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) Mojokerto, pada 09 Desember 2020 mendatang.
KPU kabupaten Mojokerto mengakreditasi dua lembaga pemantau dan satu lembaga survei yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, (KIPP), Forum Silaturrahmi Santri (Forsis) dan Lembaga Survei IndekStat. Jum’at, (06/11/2020).
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Bukhori Muslim mengatakan, Pemantau harus bekerja secara Profesional, Netral dan Akuntable.
“Lembaga pemantau dan lembaga survei dalam pilkada harus bersikap netral tidak memihak atau mendukung paslon saat bertugas,” terangnya saat sambutan penyerahan sertifikat lembaga pemantau.
Sementara itu, Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto, Samsul Ma’arif menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus bersikap netral.
“Karena melihat salah satu paslon adalah Incambent, dengan itu ASN dan penyelenggara harus netral,” ungkap Samsul.
Akreditasi Lembaga Pemantau tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 296/Pp.06-Kpt/06/Kpu/Vi/2020. Tentang, Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Reporter : Dhani